Polisi menangkap mahasiswa berinisial AR (22), pelaku pembakaran Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jayapura, Papua. Pelaku nekat membakar kantor pemerintahan tersebut karena sakit hati.
Pelaku awalnya membakar Kantor Kemenag Jayapura pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku kembali melakukan aksi pembakaran di Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura pada Minggu (29/10).
"Pelaku pembakaran tersebut merupakan pelaku yang sama," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Selasa (12/12), berikut fakta-fakta mahasiswa bakar Kantor Bupati dan Kemenag Jayapura gegara sakit hati:
1. Pelaku Ditangkap Usai 3 Bulan Buron
Benny mengungkap, pelaku ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/12) atau setelah tiga bulan buron usai membakar Kantor Kemenag Jayapura. Pelaku membakar Kantor Kemenag Jayapura menggunakan ban bekas.
"Awal mula tersangka membakar kantor Kementerian Agama pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas," ungkap Benny.
Benny menuturkan pelaku kembali mengulangi aksinya tersebut dengan membakar Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura pada Minggu (29/10). Selain itu, menurut Benny, pelaku juga membakar Kantor Litbang.
"Pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di lorong Gedung A lantai 2," imbuhnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," katanya.
2. Pelaku Sakit Hati dengan Pemerintah
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengungkap motif AR membakar dua kantor pemerintah tersebut. Dia menyebut AR sakit hati dengan kebijakan pemerintah saat ini.
"Modus yang dilakukan untuk melakukan pembakaran di 2 kantor yang ada di Kantor Bupati, yaitu karena sakit hati dengan kebijakan pemerintah," kata AKBP Fredrickus dalam konferensi pers, Senin (11/12).
Fredrickus tidak menjelaskan lebih jauh terkait motif di balik sakit hati pelaku tersebut. Sebab saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Nah ini kita lagi mendalami poin-poin apa saja yang menjadi latar belakang yang bersangkutan melakukan aksi pembakaran," ucapnya.
Penyidik lanjut Fredrickus, juga menyelidiki dugaan pelaku terlibat aksi kejahatan lain. Pihaknya pun belum mau berspekulasi soal adanya pelaku lain yang membantu AR.
"Hingga saat ini baru kita mengamankan satu orang, namun dalam pengembangan masih tetap bekerja bersama dengan tim dari Polda maupun Satgas untuk bisa mengungkap beberapa kasus kebakaran yang terjadi," imbuh Fredrickus.
Simak 2 fakta lainnya di halaman berikutnya...
3. Pelaku Anggota KNPB
Fredrickus mengatakan AR masih berstatus mahasiswa aktif di perguruan tinggi di Kota Jayapura. AR juga merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
"Jabatan di dalam organisasi KNPB sendiri pelaku sebagai pengurus KNPB atau yang lebih lagi militan KNPB yang ada di Kota dan Kabupaten Jayapura," katanya.
"Pelaku sendiri merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Jayapura sejak masih terdaftar di tahun 2018 hingga sekarang," lanjut Fredrickus.
Menurut Fredrickus, pelaku cukup aktif dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh KNPB di Kota dan Kabupaten Jayapura. Pelaku sempat ikut dalam demo otonomi khusus (otsus) jilid 2 dan pembebasan Victor Yeimo.
"Jadi untuk keterlibatan dengan KNPB, pelaku juga cukup aktif, pelaku beberapa kali dalam kegiatan KNPB," bebernya.
4. 6 Kantor OPD Hangus
Untuk diketahui, Gedung D Kantor Bupati Jayapura, Papua yang dibakar AR terdiri atas enam kantor organisasi perangkat daerah (OPD). 6 OPD tersebut yakni Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pangan, dan Dinas Pariwisata.
"Jadi ada satu gedung kantor (terbakar) yang diisi oleh 6 OPD," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen kepada detikcom, Minggu (29/10).
Fredrickus menjelaskan, petugas pemadam kebakaran sempat kesulitan untuk memadamkan api lantaran sulitnya mendapatkan air. Gedung D tersebut terbakar sekitar pukul 04.00 WIT dan api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 07.00 WIT.
"Api berhasil dipadamkan itu kurang lebih jam 7-an. Itu tadi kan kendalanya suplai air saja yang ada," imbuhnya.
Fredrickus menambahkan mobil pemadam kebakaran milik Yonif 751/Raider dan water cannon Polres Jayapura diturunkan memadamkan api. Bantuan dari mobil-mobil tangki air turut dikerahkan ke lokasi.
"Jadi Damkar tuh satu dari punyanya Yonif sama Water Cannon dari Polres, ditambah lagi itu suplai dari mobil-mobil tangki air," bebernya.