Pembunuh Perempuan Driver Online Sakit Hati gegara Dipermalukan di WAG

Denpasar

Pembunuh Perempuan Driver Online Sakit Hati gegara Dipermalukan di WAG

Sui Suadnyana, Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 05 Mei 2025 15:10 WIB
Galuh Widiasmoro (27), pembunuh wanita driver online yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Jalan Kerta Dalam, Desa Sidakarya, Denpasar, dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (5/5/2025). (Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Galuh Widiasmoro (27), pembunuh wanita driver online yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Jalan Kerta Dalam, Desa Sidakarya, Denpasar, dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (5/5/2025). (Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap motif pembunuhan wanita pengemudi (driver) online, Remy Yuliana Putri (36), yang mayatnya ditemukan di dalam mobil Jalan Kerta Dalam, Lingkungan Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Remy dibunuh pacarnya Galuh Widiasmoro (27) akibat sakit hati.

"Tersangka sakit hati karena dipermalukan di grup Whatsapp dengan kata mokondo," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, saat konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2025).

Galuh membunuh Remy di lahan kosong Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.45 Wita. Galuh kemudian membawa jenazah Remy ke Jalan Kerta Dalem, Desa Sidakarya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan aksinya di lahan kosong Jalan Goa Gong. Sudah direncanakan. Pada Jumat dini hari sekitar jam 2 pagi, korban dan mobil Terios sudah berada di depan rumah kontrakan," terang Laorens.

Galuh kemudian kabur ke luar Bali seusai membunuh pacarnya itu. Pria asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), itu kabur setelah tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dan Jatanras Polresta Denpasar mendapatkan informasi pelaku. Polisi akhirnya menangkap Galuh di Solo.

Galuh kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.




(iws/gsp)

Hide Ads