Mahasiswa yang juga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial AR (22) nekat membakar Kantor Bupati dan Kementerian Agama (Kemenag) Jayapura, Papua. Pelaku melancarkan aksi kejahatannya karena sakit hati dengan kebijakan pemerintah.
"Modus yang dilakukan untuk melakukan pembakaran di 2 kantor yang ada di Kantor Bupati, yaitu karena sakit hati dengan kebijakan pemerintah," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam konferensi pers, Senin (11/12/2023).
Fredrickus tidak menjelaskan lebih jauh terkait motif di balik sakit hati pelaku tersebut. Dia beralasan penyidik masih melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini kita lagi mendalami poin-poin apa saja yang menjadi latar belakang yang bersangkutan melakukan aksi pembakaran," ucapnya.
Penyidik lanjut Fredrickus, juga menyelidiki dugaan pelaku terlibat aksi kejahatan lain. Pihaknya pun belum mau berspekulasi soal adanya pelaku lain yang membantu AR.
"Hingga saat ini baru kita mengamankan satu orang, namun dalam pengembangan masih tetap bekerja bersama dengan tim dari Polda maupun Satgas untuk bisa mengungkap beberapa kasus kebakaran yang terjadi," imbuh Fredrickus.
Sebelumnya diberitakan, pelaku mulanya membakar Kantor Kementerian Agama menggunakan ban bekas pada Sabtu (1/9) lalu. Selang sebulan, pelaku kembali membakar Gedung D Kantor Bupati Jayapura, Papua, Minggu (29/10).
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/12). Pelaku AR diketahui masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Jayapura.
"Pelaku sendiri merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Jayapura sejak masih terdaftar di tahun 2018 hingga sekarang," ungkap Fredrickus.
Fredrickus menambahkan, pelaku juga anggota KNPB Jayapura. Menurutnya, pelaku cukup aktif dalam beberapa kali aksi yang dilakukan KNPB di Kota maupun Kabupaten Jayapura.
"Jadi untuk keterlibatan dengan KNPB, pelaku juga cukup aktif, pelaku beberapa kali dalam kegiatan KNPB," jelasnya.
Dia mengatakan, pelaku pernah beberapa kali ikut aksi demonstrasi. Salah satunya unjuk rasa menolak Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II pada tahun 2020 lalu.
"Yang bersangkutan juga ada beberapa melakukan aksi atau yang terlibat dalam aksi yang pertama di tahun 2020 dalam aksi tolak Otsus jilid 2. Di tahun 2023 ada mimbar bebas dan selebaran terkait dengan pembebasan Victor Yeimo," imbuhnya.
(sar/asm)