Pria berinsial AR (22), pelaku pembakaran Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura, Papua akhirnya ditangkap setelah 3 bulan buron. Terungkap pelaku sebelumnya juga sempat membakar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Jayapura.
"Pelaku pembakaran tersebut merupakan pelaku yang sama," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).
Benny mengungkap, pelaku ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Sabtu (9/12). Pertama, pelaku membakar Kantor Kementerian Agama menggunakan ban bekas pada Sabtu (1/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mula tersangka membakar kantor Kementerian Agama pelaku berjalan kaki menuju salah satu bengkel untuk mengambil ban bekas," ungkap Benny.
Benny menjelaskan, pelaku kembali mengulangi aksinya tersebut dengan membakar Gedung A dan D Kantor Bupati Jayapura pada Minggu (29/10). Selain itu, menurut Benny, pelaku juga membakar Kantor Litbang.
"Pelaku kembali membawa ban bekas yang selanjutnya pelaku membawanya melewati pagar samping kanan Kantor Pemda Jayapura dan membakar ban tersebut serta menaruhnya di atas kursi busa yang berada di lorong Gedung A lantai 2," imbuhnya.
Benny menambahkan, pelaku juga diketahui membakar satu unit alat berat atau ekskavator yang sedang terparkir di jalan. Pelaku membakar ekskavator menggunakan sebuah korek api yang dibawanya.
"Melihat ekskavator dalam keadaan kosong, pelaku menuju alat berat tersebut dan kemudian mengambil korek api dari sakunya dan mengarahkan korek api yang menyala tersebut ke arah kursi ekskavator," bebernya.
Dia menuturkan, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan aksinya. Pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun pidana
"Pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kantor Kemenag Kabupaten Jayapura terbakar pada Sabtu (1/9) sekira pukul 01.00 WIT. Atas peristiwa itu, polisi mengumpulkan bukti berupa 1 ban bekas terbakar, 5 kabel, dan 4 abu arang.
Sementara Kebakaran melanda Gedung D Kantor Bupati Jayapura, Papua, Minggu (29/10). Insiden itu menyebabkan 6 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di kawasan gedung itu hangus terbakar, yakni Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pangan, dan Dinas Pariwisata.
"Jadi ada satu gedung kantor (terbakar) yang diisi oleh 6 OPD," kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen kepada detikcom, Minggu (29/10).
(ata/sar)