- Berikut adalah rangkuman 7 fakta mengejutkan dalam kasus ini: 1. Pelaku Adalah Anak Kandung Korban 2. Pembunuhan Terjadi Saat Korban dan Pelaku Naik Motor 3. Korban Masih Hidup Saat Ditinggalkan 4. Motor Korban Ditinggal di Toko Modern 5. Tidak Ada Motif EkonomiΒ 6. Ini Penyebab Korban Meninggal 7. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan terhadap pria lanjut usia (lansia) di Surabaya, M. Saluki (65) menggemparkan publik. Tragisnya, pelaku ternyata anak kandung korban sendiri yang tega menghabisi nyawa ayahnya karena sakit hati.
Kasus ini berawal dari seorang lansia yang ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Raya Darmo Permai Il Nomor 21, Sukomanunggal dengan kondisi tidak wajar. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/4) pagi.
Berikut adalah rangkuman 7 fakta mengejutkan dalam kasus ini:
1. Pelaku Adalah Anak Kandung Korban
Polisi mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah anak korban sendiri, Abner Uki Oktavian (22).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya karena pelaku kesal dan sakit hati sebab sepanjang perjalanan yang bersangkutan disalahkan (oleh korban), istrinya juga disalahkan termasuk mertuanya. Sehingga dia khilaf dan sakit hati," terang AKBP Aris Purwanto.
2. Pembunuhan Terjadi Saat Korban dan Pelaku Naik Motor
Peristiwa ini terjadi saat keduanya berkeliling naik motor Honda Scoopy. Di tengah perjalanan, pelaku menyikut korban dari belakang.
"Saat di lokasi TKP, motor berhenti lalu pelaku menggunakan tangan kanannya. Lalu pakai siku (menyikut) ke belakang korban dan kena dahi. Lalu korban jatuh ke belakang di pinggir aspal," jelas Aris.
3. Korban Masih Hidup Saat Ditinggalkan
Setelah menyikut ayahnya hingga terjatuh, pelaku memilih kabur dengan membawa motor dan tas korban, meninggalkan ayahnya yang masih bernapas.
"Pelaku sempat lihat kondisi korban bernapas lalu ditinggalkan oleh pelaku beserta motornya dibawa, termasuk tas yang ada di motor tersebut," lanjut Aris.
4. Motor Korban Ditinggal di Toko Modern
Motor yang dibawa pelaku sempat disembunyikan di pertokoan modern kawasan Karangpilang. Namun polisi berhasil menemukannya.
"Untuk lokasi yang direncanakan hanya terkait rute. Dia sudah memetakan lewat jalur ini dan dia punya keinginan mukul aja, puncaknya saat di lokasi," ujar Aris.
5. Tidak Ada Motif Ekonomi
Polisi memastikan bahwa pelaku tidak membunuh ayahnya untuk menguasai harta. Motif murni karena sakit hati dan emosi.
"Untuk lokasi yang direncanakan hanya terkait rute. Dia sudah memetakan lewat jalur ini dan dia punya keinginan mukul aja," ujar Aris.
6. Ini Penyebab Korban Meninggal
Hasil autopsi mengungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan perdarahan dan patah tulang di bagian kepala belakang.
"Sebab kematian karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan dan patah tulang kepala belakang," beber dr. Mustika dari RS Bhayangkara.
7. Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP," jelas Aris.
(irb/hil)