Sederet Fakta Remaja Jakarta Bakar 3 Gerbong KA gegara Sakit Hati Diturunkan

Round-Up

Sederet Fakta Remaja Jakarta Bakar 3 Gerbong KA gegara Sakit Hati Diturunkan

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 14 Mar 2025 05:30 WIB
Kondisi gerbong kereta api di Stasiun Tugu yang terbakar, Rabu (12/3/2025).
Kondisi gerbong kereta api di Stasiun Tugu yang terbakar, Rabu (12/3/2025). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Jogja -

Teka-teki tiga gerbong cadangan Kereta Api (KA) yang terbakar di Stasiun Tugu Jogja terkuak. Gerbong-gerbong itu ternyata dibakar, dengan pelakunya yang masih remaja ditangkap.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan didukung dengan data-data serta didukung keterangan dari labfor, Ditreskrimum Polda DIY dan Polresta Kota Jogja berhasil atau telah mengamankan satu orang laki-laki," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/3/2025).

Polisi mengungkap pelaku merupakan remaja asal Jakarta. Selain itu, diketahui juga tersangka pembakaran adalah penyandang disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pelaku Ditangkap di Malioboro

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengutarakan, pelaku ditangkap tidak lama setelah pembakaran terjadi. Penangkapan dilaksanakan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, dikuatkan hasil pemeriksaan kepolisian serta forensik.

"Pelaku inisial M dari Jakarta, usianya masih 17 tahun," tutur Endri.

ADVERTISEMENT

"Kita tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran tersebut. Ada CCTV, ada hasil labfor, berkesesuaian semua. Hasil keterangan dia juga," jelas dia.

2. Cara M Bakar 3 Gerbong KA

Saat diperiksa penyidik, M mengungkapkan modus yang ia lakukan untuk membakar gerbong KA tersebut.

"Yang bersangkutan melakukan pembakaran diduga dengan membakar kertas atau kardus berwarna cokelat menggunakan korek api," kata dia.

Endri melanjutkan kertas yang terbakar itu lantas ia bawa masuk ke dalam gerbong. Dengan cara itulah dia menyulut api pada kursi-kursi gerbong.

"Lalu masuk ke dalam gerbong melalui samping kemudian api yang di kertas itu untuk membakar kursi yang ada di dalam gerbong tersebut," urainya.

Karena aksi M, tiga gerbong hangus dilahap si jago merah. "Dua gerbong eksekutif, 1 gerbong premium," ujarnya.

3. Sakit Hati 9 Kali Diturunkan KAI

Endri memaparkan dari hasil penggalian informasi yang dilakukan penyidik, terungkap M nekat membakar gerbong karena sakit hati kepada KAI.

Berdasarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan itu merasa sakit hati dengan KAI," ungkap Endri.

Kekecewaan tersebut dipicu M sering diturunkan pihak KAI karena kedapatan naik kereta tanpa tiket. Dari pemeriksaan, total sudah 9 kali dia diturunkan dari kereta dalam kurun waktu 2023-2024.

"Karena yang bersangkutan pernah bermasalah dengan KAI sebanyak 9 kali. Karena yang bersangkutan pernah, sering naik kereta KAI tanpa tiket, dari mulai tahun 2023, tahun 2024 ada beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, dia sakit hati," jelas dia.

"Dari keterangan beberapa kepala stasiun yang bersangkutan sering diturunkan dari 2023, 2024 dia naik tanpa tiket diturunkan di stasiun berikutnya," imbuh dia.

Kondisi gerbong kereta api di Stasiun Tugu yang terbakar, Rabu (12/3/2025).Kondisi gerbong kereta api di Stasiun Tugu yang terbakar, Rabu (12/3/2025). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja

4. Terungkap Alami Disabilitas

Endri juga menuturkan M ternyata adalah disabilitas sensorik. "Artinya tidak bisa berbicara," ucapnya.

Karena itu, polisi harus mendatangkan juru bahasa isyarat yang membantu mereka dalam menguak motif serta modus M.

Untuk saat ini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Untuk selanjutnya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

"Kami sudah melakukan proses pemeriksaan dengan dibantu juru bahasa isyarat dan akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya. Yang bersangkutan sekarang masih kita ajukan ke ahli kejiwaan untuk disurvei selama 2 minggu," ujarnya.

Polisi, lanjut Endri, sementara menjerat pelaku dengan Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP.




(apu/apu)

Hide Ads