Beda Pandangan Apindo dan KSPSI soal Formulasi Penetapan UMP Sulsel 2024

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Rabu, 15 Nov 2023 09:40 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23
Makassar -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) berbeda pandangan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) soal formulasi penetapan upah minimum (UMP) Sulsel tahun 2024. Apindo menilai usulan kenaikan 15 % UMP oleh KSPSI tidak sesuai dengan regulasi.

Ketua Apindo Sulsel Suhardi mengatakan permintaan itu tidak dapat diakomodir. Pasalnya perhitungan penetapan UMP telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

"Kalau 15%, sepertinya tidak sesuai dengan formula perhitungan yang sudah digariskan," ucap Suhardi kepada detikSulsel, Selasa (14/11/2023).


Dia menuturkan usulan serikat buruh itu memakai indikator survei kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain, pihaknya berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Mereka kan fokusnya ke hidup layak, ya, KHL (soal usulan penetapan UMP). Kalau kita, berpijak pada revisi PP itu. Kami masih pada posisi di situ. Kita ikuti aturan main. Sama pada saat penetapan tahun ini kan, tahun lalu juga sepakati seperti itu," jelasnya.

Suhardi menyebut regulasi baru itu telah mengatur skema perhitungan kenaikan UMP. Indikator peningkatan UMP itu mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami sih berpijak dari situ saja. Jadi cara menghitungnya sudah ada. Jadi bukan kenaikan dari yang diinginkan berapa persen. Kita hitungannya begitu saja. Bagaimana tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Pola penghitungannya kan sudah ada," sebutnya.

Di satu sisi, dia mengaku telah memahami sikap serikat buruh yang memang telah menolak sejak awal formulasi UMP lewat peraturan yang ada itu. Hanya saja, Suhardi menganggap pihaknya hanya dapat melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam PP 51 tersebut.

"Dari awal memang mereka tidak setuju pola penghitungan ini, rumusan itu. Mereka dari awal tidak setuju menggunakan indeks alfa, gitu. Mereka acuannya KHL. Kalau itu, ya, mereka harus membahas itu di Jakarta, di Pusat. Artinya ini kan dari Permenaker, PP, itu semua mengacu ke situ," ungkapnya.

Selanjutnya, dia juga menuturkan Apindo Sulsel tengah menunggu pembahasan terkait UMP 2024 bersama unsur dewan pengupahan. Suhardi menegaskan keputusan penetapan UMP 2024 paling lambat diumumkan 21 November mendatang.

"Memang ada formula perhitungan baru. Tapi kami belum rapatkan dengan Disnaker. Nanti di dewan pengupahan kita putuskan. Mungkin minggu ini kita akan rapat dewan pengupahan, Karena tanggal 21 November paling lambat," pungkasnya.

Simak pandangan KSPSI di halaman berikutnya...




(hsr/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork