
Alasan Buruh Minta UMP Sulsel 2026 Naik 10% Jadi Rp 4.023.279
Serikat buruh di Sulsel usulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% menjadi Rp 4.023.279. Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Serikat buruh di Sulsel usulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% menjadi Rp 4.023.279. Hal ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
KSPSI Sulsel usulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10% dari Rp 3.777.727 menjadi Rp 4.023.279 untuk pulihkan daya beli.
KSPSI Sulsel menolak keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Serikat buruh menginginkan kenaikan UMP minimal 10%.
UMP Sulsel 2024 naik sebesar Rp 49 ribu atau 1,45% menjadi Rp Rp 3,4 juta. KSPSI Sulsel menuding kenaikan upah minimum tersebut sebagai produk oligarki.
KSPSI Sulsel merespons penetapan kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp 49 ribu. KSPSI menilai angka tersebut merupakan kabar duka bagi kaum buruh.
KSPSI Sulawesi Selatan (Sulsel) menyuarakan aksi mogok kerja jika usulan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 tidak diakomodir.
Apindo Sulawesi Selatan (Sulsel) berbeda pandangan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) soal formulasi penetapan UMP 2024.
Disnakertrans menyarankan KSPSI untuk berdebat saat rapat dewan pengupahan daripada melakukan demo terkait UMP 2024.
KSPSI Sulsel menuntut UMP tahun 2024 naik 15 persen. Salah satu alasannya karena situasi ekonomi sudah normal pascapandemi COVID.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.