Apindo Sulsel Nilai Usulan Serikat Buruh UMP 2024 Naik 15% Tak Sesuai Aturan

Apindo Sulsel Nilai Usulan Serikat Buruh UMP 2024 Naik 15% Tak Sesuai Aturan

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Selasa, 14 Nov 2023 17:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Ilustrasi upah minimum. (Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Makassar -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal usulan serikat buruh yang menuntut upah minim provinsi (UMP) tahun 2024 naik 15% menjadi Rp 3,8 juta. Pihaknya menilai dasar usulan tersebut tidak sesuai aturan.

"Kalau 15%, sepertinya tidak sesuai dengan formula perhitungan yang sudah digariskan," ucap Ketua Apindo Sulsel Suhardi kepada detikSulsel, Selasa (14/11/2023).

Suhardi usulan serikat buruh itu memakai indikator survei kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara pihaknya berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka kan fokusnya ke hidup layak, ya, KHL (soal usulan penetapan UMP). Kalau kita, berpijak pada revisi PP itu. Kami masih pada posisi di situ. Kita ikuti aturan main. Sama pada saat penetapan tahun ini kan, tahun lalu juga sepakati seperti itu," tegasnya.

Dia menjelaskan dalam PP 51 itu sudah mengatur skema perhitungan kenaikan UMP. Indikatornya mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

"Kami sih berpijak dari situ saja. Jadi cara menghitungnya sudah ada. Jadi bukan kenaikan dari yang diinginkan berapa persen. Kita hitungannya begitu saja. Bagaimana tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Pola penghitungannya kan sudah ada," ujar Suhardi.

Suhardi menyadari serikat buruh memang sejak awal menolak formulasi perhitungan upah minim lewat aturan PP 36 hingga direvisi menjadi PP 51. Namun dia aturan tersebut sudah menjadi ranah pemerintah pusat dan pengusaha akan menjalankannya.

"Dari awal memang mereka tidak setuju pola penghitungan ini, rumusan itu. Mereka dari awal tidak setuju menggunakan indeks alfa, gitu. Mereka acuannya KHL. Kalau itu, ya, mereka harus membahas itu di Jakarta, di Pusat. Artinya ini kan dari Permenaker, PP, itu semua mengacu ke situ," jelasnya.

Namun demikian, Apindo Sulsel menunggu pembahasan terkait UMP 2024 bersama unsur dewan pengupahan. Suhardi menegaskan keputusan penetapan UMP 2024 paling lambat diumumkan 21 November mendatang.

"Memang ada formula perhitungan baru. Tapi kami belum rapatkan dengan Disnaker. Nanti di dewan pengupahan kita putuskan. Mungkin minggu ini kita akan rapat dewan pengupahan, Karena tanggal 21 November paling lambat," tutur Suhardi.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel menolak PP Nomor 51 tahun 2023. Pihaknya menilai regulasi yang mengatur formulasi perhitungan UMP tahun 2024 itu tidak sesuai kondisi buruh.

"Iya kita menolak, karena tidak sesuai kondisi buruh," tegas Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Minggu (12/11).

Basri tidak ingin formulasi perhitungan kenaikan upah minimum 2024 didasarkan pada PP 51 tersebut. Menurutnya, kenaikan UMP harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).

Ada 60 komponen dalam KHL tersebut di antaranya bahan pokok, sewa transportasi hingga pendidikan anak. Sementara komponen dalam KHL saat ini dianggap mengalami kenaikan hingga 15 persen.

"Seharusnya perhitungan UMP mengacu kepada KHL. Kalau kenaikan KHL bisa sampai 10-15%," pungkasnya.




(sar/hmw)

Hide Ads