Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad mengajukan gugatan hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Danny-Azhar menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada berlangsung.
Gugatan tersebut resmi dilayangkan Danny-Azhar ke MK pada Rabu (11/12). Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Irianto Ahmad mengatakan salah satu materi gugatan yang dilayangkan yakni terkait rendahnya partisipasi pemilih yang diduga karena adanya kecurangan.
"Alasan menggugat (karena) tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak yang tidak ke TPS," ujar Irianto kepada detikSulsel, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irianto juga menyoroti keterlibatan penjabat (Pj) kepala daerah selama proses pilkada. Mereka diduga turut mendukung pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
"Dan banyaknya kecurangan yang dilakukan baik pengerahan Pj gubernur, Pj bupati/Pj wali kota untuk mendukung paslon 02," terangnya.
Selain itu, kata dia, aparatur pemerintahan di daerah juga diduga terlibat. Irianto menyebut ASN dan kepala desa diduga membuat program untuk mengampanyekan Sudirman-Fatma.
"Keterlibatan ASN dan kepala desa di berbagai kabupaten/kota untuk mengkampanyekan paslon 2. Adanya program pemerintah yang menggunakan APBD mengikutkan paslon nomor 2 seperti perayaan HUT Provinsi Sulsel ke-355 tahun," papar Irianto.
Lebih lanjut, Irianto mengatakan ada dugaan bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang masif saat tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, hal tersebut juga menguntungkan Sudirman-Fatma.
"Masifnya bantuan alsintan dan banyaknya ditemukan daftar hadir di tingkat TPS dipalsukan," kata Irianto.
Respons Tim Sudirman-Fatma
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Sudirman-Fatma, Muhammad Ramli Rahim menanggapi santai. Dia meminta agar pihak Danny-Azhar legawa menerima hasil Pilgub Sulsel sebab gugatannya hanya buang-buang energi.
"Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter. Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara gugatan Danny-Azhar ke MK hanya akan membuang energi saja," ujar Ramli dalam keterangannya.
Sebagai informasi, KPU menuntaskan rekapitulasi suara Pilgub Sulsel 2024, Minggu (8/12). KPU menetapkan pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang. Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119/2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel 2024.
"Satu, pasangan calon nomor urut 1 atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 1.600.029. Dua, pasangan calon nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan perolehan suara sah sebanyak 3.014.255," ujar Hasbullah.
(asm/hsr)