Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Mojokerto menyampaikan keberatan atas keputusan PJ Gubernur Jatim menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) untuk 10 Kabupaten/Kota termasuk Mojokerto. Apindo Mojokerto meminta keputusan itu ditinjau ulang.
Ketua Apindo DPK Kabupaten Mojokerto, Bambang Wijanarko menyatakan keberatan itu melalui surat resmi bernomor 56/APINDOKMR/S/XII/2024 yang menyikapi Keputusan Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Penetapan UMSK Jatim 2025.
Bambang menjelaskan bahwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMSK 2025, UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda dari sektor lain, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berpegang kepada data bahwa Perusahaan di kabupaten Mojokerto tidak ada yang masuk dalam Peraturan Menteri tersebut di pasal 7 ayat 3," ujar Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Jumat (20/12/2024).
Selain itu, dia menyatakan bahwa Apindo DPK Kabupaten Mojokerto dalam sidang pleno dewan pengupahan bersama unsur Pemkab Mojokerto pada 11 Desember tidak mengusulkan dan tidak merekomendasikan adanya UMSK 2025.
"Dengan demikian, kami menyatakan sikap keberatan terhadap Keputusan Gubernur ini dan dapat ditinjau kembali," katanya.
Dia pun menyampaikan sejumlah sejumlah konsekuensi bila UMSK tetap diterapkan di Kabupaten Mojokerto. Sesuai AD/ART Pasal 7 yang menjelaskan tentang misi APINDO, menurutnya keputusan gubernur itu akan menjadi kontradiksi dalam iklim berusaha.
"Pertama, hubungan Industrial akan terganggu harmonisasinya dan menjadi kontraproduktif. Kedua, pelaku usaha tidak terlindungi sehingga akan banyak Perusahaan di kabupaten Mojokerto terancam keberadaan dan keberlanjutannya, dan ketiga Iklim investasi di kabupaten Mojokerto akan terganggu bahkan akan menurun," ujarnya.
Sebelumnya, PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Dalam putusan itu, UMSK ditetapkan untuk 10 Kabupaten/Kota yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Bangkalan.
Melalui keputusan itu, UMSK Mojokerto 2025 ditetapkan menjadi 5.171.668. Berikut Daftar nilai UMSK di 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
1. Kota Surabaya Rp 5.284.267
2. Sidoarjo Rp 5.187.094
3. Gresik Rp 5.190.952
4. Kabupaten Pasuruan Rp 5.183.238
5. Kabupaten Mojokerto Rp 5.171.668
6. Tuban Rp 3.248.676
7. Kabupaten Madiun Rp 2.556.342
8. Kabupaten Malang Rp 3.784.509
9. Banyuwangi Rp 2.992.798
10. Bangkalan Rp 2.541.459
(dpe/iwd)