3 Alasan Serikat Buruh Tuntut UMP Sulsel 2024 Naik 15% Jadi Rp 3,8 Juta

3 Alasan Serikat Buruh Tuntut UMP Sulsel 2024 Naik 15% Jadi Rp 3,8 Juta

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 13 Nov 2023 07:20 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Ilustrasi upah minimum. (Muhammad Ridho)
Makassar -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 15%. Buruh berdalih tuntutannya ini mempertimbangkan kenaikan kebutuhan hidup layak (KHL).

Diketahui, UMP Sulsel tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 (Rp 3,3 juta). Jika mempertimbangkan tuntutan serikat buruh sebesar 15%, maka kenaikan UMP tahun 2024 menjadi Rp 3.892.219 (Rp 3,8 juta).

"Terkait UMP tahun 2024 memang serikat pekerja meminta kenaikan 15%," kata Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Minggu (12/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basri mengungkapkan salah satu alasan yang menjadi dasar tuntutan kenaikan UMP tersebut. Dia menyinggung situasi pascapandemi COVID-19.

"Adapun pertimbangan secara rasionalnya yaitu pertama kita sudah lepas dari pandemi (COVID), sudah normal," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dia menilai masa pandemi COVID-19 yang sudah dilalui membuat geliat ekonomi kembali normal. Perekonomian di Sulsel dinilai sudah membaik.

"Indikatornya untuk mengapa kita menuntut kenaikan 15% karena itu indikatornya pertumbuhan ekonomi sudah bagus," tuturnya.

Alasan yang kedua, kata Basri, mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya sejumlah komponen dalam KHL turut mengalami kenaikan, baik bahan pokok, biaya pendidikan, ataupun transportasi.

"Kalau KHL kenaikan bisa sampai 10-15%," ungkap Basri.

Kenaikan KHL itupun harus diiringi kenaikan upah minimum. Menurut Basri, kenaikan KHL ini di satu sisi juga sebagai penanda ekonomi Sulsel sedang bertumbuh.

"Dengan konsep kebutuhan hidup layak, maka indikator pertumbuhan ekonomi Sulsel itukan di atas 4 persen rata-rata," ucapnya.

"Berarti ini menandakan bahwa ekonomi Sulsel jalan. Jadi tidak ada alasan pengusaha untuk tidak membayar kenaikan (upah minimum) 15%," tambah Basri.

Pertimbangan ketiga, kenaikan UMP 15% diyakini bisa mendongkrak daya beli. Hal ini dianggap bisa berdampak untuk menekan inflasi di Sulsel.

"(Kenaikan upah minimum) Untuk merangsang daya beli para pekerja dan buruh. Dengan daya beli yang tinggi, tentu kan ekonomi bagus. kan begitu rumusnya," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Buruh Ancam Demo Besar-besaran

KSPSI Sulsel mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika tuntutan kenaikan UMP 15% tidak dipenuhi. Pihaknya pun akan mengawal hal ini dalam rapat bersama dewan pengupahan tingkat Sulsel dalam waktu dekat.

"Itu kalau tidak diperhatikan tentu akan ada gerakan yang lebih besar lagi. Minggu depan itu ketika ada rapat dewan pengupahan dan rekomendasi kita tidak diterima, tentu kita akan mengambil perjuangan sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku," sebut Basri.

Basri juga tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurutnya, regulasi yang menjadi dasar perhitungan upah minimum itu tidak mempertimbangkan kondisi buruh.

"Iya kita menolak, karena tidak sesuai kondisi buruh," tegasnya.

Basri tidak ingin formulasi perhitungan kenaikan upah minimum 2024 didasarkan pada PP 51 tersebut. Menurutnya, kenaikan UMP harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).

"Seharusnya perhitungan UMP mengacu kepada KHL," imbuh Basri.

Tuntutan Buruh Dipertimbangkan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf akan mempertimbangkan usulan kenaikan 15% untuk UMP 2024. Dia mengatakan ada formulasi yang mengatur penetapan UMP, termasuk mesti melibatkan unsur dewan pengupahan.

"Kita nda bisa langsung patok bilang 15 persen. Karena kita ini ada rambu-rambu yang mengatur angka kenaikan. Karena kenaikan itu di aturan ambang atas, ada ambang bawahnya," ujar Ardiles saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11).

Pihaknya juga menunggu terbitnya hasil revisi PP 36 tentang pengupahan. Regulasi tersebut akan menjadi acuan untuk menghitung upah minimum.

"Rekomendasi belum kita putuskan karena kami sementara menunggu revisi dari aturan yang mengatur menyangkut masalah pengupahan," paparnya.

Ardiles menegaskan Pemprov Sulsel akan mengedepankan prinsip keadilan dalam penetapan UMP 2024. Pihaknya ingin antara pengusaha dan pekerja tidak ada yang saling dirugikan.

"Tapi keputusan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Pemprov Sulsel, tentu yang kita harapkan prinsipnya adil untuk semua pihak. Jadi bukan cuma untuk pengusaha, pekerja, tapi untuk semua pihak," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads