KSPSI Sulsel Tolak PP Baru Tentang Pengupahan untuk Hitung UMP 2024

KSPSI Sulsel Tolak PP Baru Tentang Pengupahan untuk Hitung UMP 2024

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 12 Nov 2023 14:15 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Foto: Ilustrasi upah minimum. (Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Makassar -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Pihaknya menilai regulasi yang mengatur formulasi perhitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 itu tidak sesuai kondisi buruh.

"Iya kita menolak, karena tidak sesuai kondisi buruh," tegas Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas kepada detikSulsel, Minggu (12/11/2023).

PP 51 tahun 2023 merupakan Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun Basri beranggapan regulasi yang baru diterbitkan oleh pemerintah tersebut sama dengan regulasi sebelumnya yang juga sejak awal ditolak serikat buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita menolak sistem PP 36. Sementara ini sudah keluar menjadi PP 51. Tapi tetap sama perhitungannya," tuturnya.

Basri tidak ingin formulasi perhitungan kenaikan upah minimum 2024 didasarkan pada PP 51 tersebut. Menurutnya, kenaikan UMP harus mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).

ADVERTISEMENT

Ada 60 komponen dalam KHL tersebut di antaranya bahan pokok, sewa transportasi hingga pendidikan anak. Sementara komponen dalam KHL saat ini dianggap mengalami kenaikan hingga 15 persen.

"Seharusnya perhitungan UMP mengacu kepada KHL. Kalau kenaikan KHL bisa sampai 10-15%," ucap Basri.

Pihaknya berharap agar usulan kenaikan UMP 15% yang berdasarkan perhitungan KHL bisa diakomodir pemerintah. Pihaknya akan turun melakukan aksi demonstrasi jika dalam rapat dewan pengupahan tuntutan serikat tidak dipenuhi.

"Iya jelas (demo) turun untuk bagaimana agar mengembalikan kenaikan UMP dengan sistem KHL," tegasnya.

Diketahui, UMP Sulsel tahun 2023 ini sebesar Rp 3.385.145. Angka tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2022 yakni sebesar 6,9 persen atau dari Rp 3.151.570.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Saggaf mengaku belum bisa memastikan usulan kenaikan 15% untuk UMP 2024 masih dipertimbangkan. Dia mengatakan ada formulasi yang mengatur penetapan UMP, termasuk mesti melibatkan berbagai pihak terkait.

"Kita nda bisa langsung patok bilang 15 persen. Karena kita ini ada rambu-rambu yang mengatur angka kenaikan. Karena kenaikan itu di aturan ambang atas, ada ambang bawahnya," ujar Ardiles saat dikonfirmasi, Sabtu (11/11).

Pihaknya juga menunggu terbitnya hasil revisi PP 36 tentang pengupahan. Regulasi yang akan menjadi acuan untuk menghitung upah minimum.

"Rekomendasi belum kita putuskan karena kami sementara menunggu revisi dari aturan yang mengatur menyangkut masalah pengupahan. Sekarang ini kan kita masih pakai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads