Pemasangan Baliho Caleg-Capres Langgar Aturan Bikin Makassar Kian Semrawut

Pemasangan Baliho Caleg-Capres Langgar Aturan Bikin Makassar Kian Semrawut

Rania Al-Syam - detikSulsel
Kamis, 19 Okt 2023 08:20 WIB
Baliho kampanye caleg di Makassar.
Foto: Baliho kampanye caleg di Makassar. (Rania Al-Syam/detikSulsel)
Makassar -

Baliho caleg hingga capres semakin banyak terpasang di berbagai sudut Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kondisi itu membuat Kota Daeng kian semrawut sehingga Pemkot Makassar akan turun tangan.

"Itu yang akan kami coba tertibkan, tapi kami imbau dulu ke mana semuanya ada waktu," kata Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra saat dihubungi detikSulsel, Rabu (18/10/2023).

Potret semrawutnya baliho kampanye tersebut salah satunya terjadi di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar. Baliho-baliho tersebut terpasang tepat di sudut dan median jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para caleg tersebut menampilkan foto hingga nama mereka dalam balihonya. Bahkan dalam baliho atau spanduknya, sudah dilengkapi dengan nomor urut masing-masing caleg.

Sejumlah spanduk kampanye tersebut terlihat ada yang berjejer di pohon yang sama. Spanduk tersebut diikat menggunakan kawat.

ADVERTISEMENT

Namun, masih ada pula alat peraga kampanye caleg yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Beberapa spanduk berukuran kecil itu tampak dikaitkan ke pohon menggunakan paku di sisi atas dan bawah.

Baliho caleg-capres banyak di Makassar banyak dipaku di pohon.Baliho caleg-capres di Makassar banyak dipaku di pohon. Foto: Rania Al-Syam/detikSulsel

Sekadar diketahui, tahapan pencalegan saat ini baru memasuki penyusunan dan penetapan DCT. Sementara pengumuman DCT baru akan dilakukan KPU pada 4 November mendatang.

Sementara KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) caleg. Namun nama-nama yang diumumkan masih bisa berubah sampai KPU menetapkan DCT.

Bapenda Akan Tertibkan

Pemkot sudah menyurati partai politik (parpol) untuk menertibkan baliho hingga 23 Oktober mendatang. Surat tersebut dikeluarkan Pemkot Makassar melalui Sekretariat Daerah dengan nomor 973/28/HIM/Bapenda/X/2023.

Firman mengatakan, dalam surat tersebut Pemkot Makassar mengimbau parpol untuk segera menertibkan baliho yang ada. Dia menegaskan banyak alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Kalau kita lihat dasar-dasarnya kan ada peraturan wali kota melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh," ujar Firman.

Firman mengatakan penertiban akan dilakukan sebab banyak baliho yang dipasang dan melanggar aturan. Untuk saat ini, Firman mengaku masih melakukan upaya-upaya komunikatif.

"Semua yang dilarang di dalam aturan itu akan kami tertibkan. Tapi kan kita imbau dulu dengan baik, berseluruh partai-partai," ujarnya

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

KPU Tunggu Masa Kampanye untuk Tertibkan

KPU Sulsel sebelumnya menyebut akan menertibkan baliho kampanye yang banyak dipasang oleh caleg. Namun penertiban baru bisa dilakukan saat tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye.

Koordinator Divisi Sosidiklih dan Parmas KPU Sulsel Hasruddin Husain mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menertibkan baliho yang banyak tersebar. Namun ia menegaskan, saat tahapan kampanye dimulai, baliho tersebut akan ditertibkan.

"Karena kan sekarang belum bisa dimaksud sebagai masa kampanye. Kalau misalnya tetap terpasang sampai tanggal 28 November (masa kampanye dimulai), itu harus dibersihkan semua," ujar Hasruddin Husain kepada detikSulsel, Rabu (13/9).

Hasruddin mengatakan KPU tidak memiliki regulasi yang mengikat untuk menindak tegas bacaleg yang memasang baliho sebelum masa kampanye dimulai. Sebab, pada aturan yang berlaku, peserta pemilu adalah partai politik (parpol) bukan bacaleg.

"Hasil diskusi kami, termasuk dengan Bawaslu, sampai hari ini, KPU dan Bawaslu tidak punya instrumen untuk memberikan tindakan terhadap baliho-baliho itu, termasuk alat peraga kampanye itu," bebernya.

"Begini, jadi dalam ketentuan pasal 69 PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum masuknya masa kampanye," lanjutnya.


Hide Ads