2 Warga di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan prosedur agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan ganti rugi lahan. Pihak kuasa hukum warga melakukan pengembalian batas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Awalnya kuasa hukum pemilik lahan mengajukan permohonan pengembalian batas pada Rabu (7/3) melalui aplikasi My Sertifikat. Beberapa bulan kemudian pada (3/9) mereka kembali mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengkonfirmasi terkait surat tersebut.
"(Penjaga loket) menyatakan suratnya belum mendapatkan respons," kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Yudhistira Yoga Utama kepada detikSulsel, Jumat (13/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudhistira mengatakan pihaknya sempat kesal dengan BPN yang belum merespons surat permohonan dari bulan Maret tersebut. Hingga akhirnya dia diarahkan untuk mendaftar lagi dengan mengisi formulir penaataan batas tanah dan mengunggahnya di aplikasi My Sertifikat.
"Kami anggap persoalan surat-menyurat yang 7 Maret itu kita anggap selesai, berarti saya tinggal upload saja dokumen-dokumen yang dibutuhkan," katanya.
Setelah mendapatkan formulir, pihaknya kembali mendatangi Kantor Pertanahan pada (11/9) untuk dipandu dalam hal teknis pengunggahannya. Namun, petugas loket mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan pengunggahan karena surat permohonan sebelumnya belum mendapatkan respon.
"Kita kan sudah diarahkan tinggal upload doang, kita datang ke sini untuk dipandu bagaimana teknis uploadnya, tapi kok kembali lagi ke masalah surat kami yang tanggal 7 Maret itu," ujar Yudhistira.
Atas kejadian tersebut, Yudhistira mengaku kesal. Dia menganggap BPN tidak profesional.
"Saya merasa kesal karena BPN ini kenapa tidak profesional. Kita sudah bersurat dari tanggal 7 Maret, kemudian kita sudah diarahkan untuk upload data-datanya, tapi sekarang terhalang lagi ke masalah surat yang itu," ujarnya.
Setelah berdiskusi, pihak BPN sudah tidak mempermasalahkan lagi surat permohonan sebelumnya. Akhirnya, dia dipandu teknis pengunggahannya hingga sampai pada berkas pajak bumi bangunan (PBB) pihaknya mengaku tidak memilikinya.
"Ketika kami sampai di berkas tentang yang berkaitan dengan pajak tanah PBB, saya bilang kita tidak punya PBB karena tanah ini statusnya adalah aset Pemkot,"
"Terus dia kaget, 'loh ini tanahnya sudah masuk di dalam aset Pemkot?', terus dia bilang lagi ke saya, ini beda prosedurnya beda, jangan diupload dulu data-datanya, seharusnya yang melakukan permohonan ini adalah Pemkot Makassar bukan kita (pihak kuasa hukum)," tuturnya.
Yudhistira menuturkan BPN meminta waktu untuk mendiskusikan hal tersebut di internalnya. Mendapati respon BPN seperti itu, dia mengaku pihaknya merasa dipermainkan oleh Pemkot Makassar.
"Kami terus terang merasa dipermainkan oleh Pemkot Makassar, ternyata apa yang kami duga selama ini benar bahwa yang kami tuduhkan ke Pemkot Makassar dari awal itu bahwa Pemkot Makassar membebani kami dengan prosedur-prosedur yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya Pemkot Makassar, tapi kenapa dibebankan kepada kami," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah, Ismail Abdullah menyampaikan pihaknya telah melakukan rapat internal pada Kamis (12/9) terkait ganti rugi lahan tersebut. Berdasarkan hasil rapat, pihaknya akan mempertimbangkan beberapa hal termasuk tindak lanjut dari pengembalian batas di BPN.
"Intinya adalah kesepakatan rapat kita akan melihat dulu pertimbangan-pertimbangan, termasuk bagaimana tindak lanjut dari BPN, karena kan lokasinya di lapangan ada beberapa yabg tidak diketahui batas-batasnya, sehingga kita mengajukan dulu untuk pengembalian batas atas lokasi tersebut," kata Ismail saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (17/9/2024).
Ismail juga merespon soal pengembalian batas tanah yang harusnya dilakukan oleh Pemkot Makassar karena telah terdaftar sebagai aset pemerintah. Dia mengacu pada Undang-Undang terkait ganti rugi tanah.
"Tidak begitu (Pemkot yang ajukan pengembalian batas tanah), kalau dibaca di Undang-Undang terkait pengadaan tanah atau ganti rugi itu siapa pihak yang diuntungkan, itu yang harus melakukan prosedur administrasi, bukan dari kami (Pemkot)," tuturnya.
"Yang diuntungkan kan dari mereka karena mau dibayar, kan begitu," sambungnya.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan ganti rugi setelah seluruh prosedur terlaksana. Selain itu, dia juga mengaku telah mendapatkan surat Kemenkeu dari kuasa hukum warga.
"Sudah ada (surat Kemenkeu), masih panjang sebenarnya prosesnya ini, karena itu nanti akan tetap kita butuh persetujuan dari DPR, makanya akan dirapatkan nanti di DPR," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar diminta melakukan ganti rugi sebesar Rp 12,5 miliar kepada dua warga yang lahannya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kaluku Bodoa, digunakan sebagai fasum berupa jalanan.
"Sudah ada putusan pengadilan, sudah ada perintah di mana dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, itu amarnya saja jelas bahwa Pemerintah Kota Makassar yang telah memasukkan tanah milik penggugat ke dalam aset Pemerintah Kota Makassar tanpa diberikan atau belum diberikan uang ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum Pemilik Lahan Takbir Salam, Sabtu (31/8).
(hmw/hmw)