Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) kini sudah disesaki baliho atau alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) hingga calon presiden (capres) di berbagai titik. Namun sayang, banyak caleg yang memasang alat peraganya dengan cara dipaku di pohon.
Pantauan detikSulsel di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (18/10/2023), sejumlah caleg sudah mulai memasang alat peraga kampanyenya. Ada yang berbentuk baliho, ada juga yang berbentuk spanduk.
![]() |
Sejumlah spanduk terlihat berjejer di pohon yang sama. Spanduk tersebut diikat menggunakan kawat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, masih ada saja alat peraga kampanye caleg yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Beberapa spanduk berukuran kecil itu tampak dikaitkan ke pohon menggunakan paku di sisi atas dan bawah.
Dalam spanduk tersebut, para caleg mulai menampilkan foto beserta namanya. Bahkan sudah dilengkapi dengan nomor urut masing-masing caleg meski KPU belum mengumumkan daftar calon tetap (DCT).
![]() |
Untuk diketahui, tahapan pencalegan saat ini baru memasuki penyusunan dan penetapan DCT. Sementara pengumuman DCT baru akan dilakukan KPU pada 4 November mendatang.
Sementara KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) caleg. Namun nama-nama yang diumumkan masih bisa berubah sampai KPU menetapkan DCT.
KPU Tertibkan Saat Masuk Masa Kampanye
KPU Sulsel sebelumnya menyebut akan menertibkan baliho kampanye yang banyak dipasang oleh caleg. Penertiban akan dilakukan saat tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye.
Koordinator Divisi Sosidiklih dan Parmas KPU Sulsel Hasruddin Husain mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menertibkan baliho yang banyak tersebar. Namun ia menegaskan, saat tahapan kampanye dimulai, baliho tersebut akan ditertibkan.
"Karena kan sekarang belum bisa dimaksud sebagai masa kampanye. Kalau misalnya tetap terpasang sampai tanggal 28 November (masa kampanye dimulai), itu harus dibersihkan semua," ujar Hasruddin Husain kepada detikSulsel, Rabu (13/9).
Hasruddin mengatakan KPU tidak memiliki regulasi yang mengikat untuk menindaktegasi bacaleg yang memasang baliho sebelum masa kampanye dimulai. Sebab, pada aturan yang berlaku, peserta pemilu adalah partai politik (parpol) bukan bacaleg.
"Hasil diskusi kami, termasuk dengan Bawaslu, sampai hari ini, KPU dan Bawaslu tidak punya instrumen untuk memberikan tindakan terhadap baliho-baliho itu, termasuk alat peraga kampanye itu," bebernya.
"Begini, jadi dalam ketentuan pasal 69 PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum masuknya masa kampanye," lanjutnya.
(asm/ata)