Pemasangan Baliho Caleg-Capres Langgar Aturan Bikin Makassar Kian Semrawut

Pemasangan Baliho Caleg-Capres Langgar Aturan Bikin Makassar Kian Semrawut

Rania Al-Syam - detikSulsel
Kamis, 19 Okt 2023 08:20 WIB
Baliho kampanye caleg di Makassar.
Foto: Baliho kampanye caleg di Makassar. (Rania Al-Syam/detikSulsel)

KPU Tunggu Masa Kampanye untuk Tertibkan

KPU Sulsel sebelumnya menyebut akan menertibkan baliho kampanye yang banyak dipasang oleh caleg. Namun penertiban baru bisa dilakukan saat tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye.

Koordinator Divisi Sosidiklih dan Parmas KPU Sulsel Hasruddin Husain mengatakan saat ini pihaknya belum dapat menertibkan baliho yang banyak tersebar. Namun ia menegaskan, saat tahapan kampanye dimulai, baliho tersebut akan ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan sekarang belum bisa dimaksud sebagai masa kampanye. Kalau misalnya tetap terpasang sampai tanggal 28 November (masa kampanye dimulai), itu harus dibersihkan semua," ujar Hasruddin Husain kepada detikSulsel, Rabu (13/9).

Hasruddin mengatakan KPU tidak memiliki regulasi yang mengikat untuk menindak tegas bacaleg yang memasang baliho sebelum masa kampanye dimulai. Sebab, pada aturan yang berlaku, peserta pemilu adalah partai politik (parpol) bukan bacaleg.

ADVERTISEMENT

"Hasil diskusi kami, termasuk dengan Bawaslu, sampai hari ini, KPU dan Bawaslu tidak punya instrumen untuk memberikan tindakan terhadap baliho-baliho itu, termasuk alat peraga kampanye itu," bebernya.

"Begini, jadi dalam ketentuan pasal 69 PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang berkampanye sebelum masuknya masa kampanye," lanjutnya.


(asm/hsr)

Hide Ads