Pemasangan baliho caleg hingga capres di berbagai sudut Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini menjadi sorotan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menegaskan banyak baliho caleg-cawapres di jalanan dan pohon yang melanggar aturan.
"Kalau kita lihat dasar-dasarnya kan ada peraturan wali kota melibatkan ruang terbuka hijau, tentang bagaimana reklame, memang ada beberapa aturan di jalan-jalan protokol, di pohon-pohon, itu tidak boleh," ujar Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra kepada detikSulsel, Rabu (18/10/2023).
Firman mengaku akan memberikan imbauan terlebih dahulu terkait pemasangan baliho tersebut. Pemkot Makassar disebut memberikan tenggat waktu kepada setiap partai politik (parpol) hingga 23 Oktober 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang akan kami coba tertibkan, tapi kami imbau dulu ke mana semuanya ada waktu," kata dia.
Firman mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan upaya komunikatif. Selanjutnya Pemkot Makassar akan melakukan penertiban jika baliho masih terpasang hingga tenggat waktu yang ditentukan.
"Semua yang dilarang di dalam aturan itu akan kami tertibkan. Tapi kan kita imbau dulu dengan baik, berseluruh partai-partai," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Makassar kini sudah disesaki baliho atau alat peraga kampanye caleg hingga capres di berbagai titik. Namun sayang, banyak caleg yang memasang alat peraganya dengan cara dipaku di pohon.
Pantauan detikSulsel di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (18/10), sejumlah caleg sudah mulai memasang alat peraga kampanyenya. Ada yang berbentuk baliho, ada juga yang berbentuk spanduk.
Sejumlah spanduk terlihat berjejer di pohon yang sama. Spanduk tersebut diikat menggunakan kawat.
Namun, masih ada saja alat peraga kampanye caleg yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Beberapa spanduk berukuran kecil itu tampak dikaitkan ke pohon menggunakan paku di sisi atas dan bawah.
Dalam spanduk tersebut, para caleg mulai menampilkan foto beserta namanya. Bahkan sudah dilengkapi dengan nomor urut masing-masing caleg meski KPU belum mengumumkan daftar calon tetap (DCT).
(asm/nvl)