Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kota Makassar meminta penerimaan peserta didik baru (PPDB) dievaluasi imbas 1.323 siswa SMP tidak terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik). Situasi tersebut membuat ribuan siswa terancam tidak mendapatkan ijazah di kemudian hari.
"Pertama, pemberlakuan sistem zonasi 70% tanpa pemerataan fasilitas dan tenaga pendidik yang berkualitas. Yang kedua, kebijakan pemerintah kota yang terlalu memaksakan penambahan rombongan belajar pada sekolah negeri," kata Irham dalam dialog pelajar yang digelar di SMA Muhammadiyah Unismuh Makassar, Minggu (19/1/2025).
Irham melanjutkan, penambahan rombel yang terkesan dipaksakan memiliki dampak negatif. Proses belajar mengajar dianggap tidak efektif karena rasio jumlah siswa dalam satu kelas tidak sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena harus menggunakan ruangan yang tidak seharusnya dipakai untuk pembelajaran teori seperti laboratorium dan perpustakaan yang juga berdampak pada sekolah swasta yang mengalami kekurangan siswa," jelasnya.
Dialog tersebut turut dihadiri praktisi hukum, Komisi D DPRD Makassar, hingga perwakilan Disdik Makassar. Dalam dialog tersebut dihasilkan sejumlah rekomendasi yang salah satunya mendorong perlunya sosialisasi masif terkait aturan administrasi pendidikan.
Selain itu perlu percepatan proses legalisasi dokumen pelajar, pengawasan lebih ketat dari pemerintah. Pihaknya juga mendorong pengkajian ulang terhadap sistem PPDB dan kebijakan penambahan rombongan belajar dengan melibatkan sekolah swasta.
Irham menjelaskan, isu ini harus menjadi perhatian serius karena adanya dugaan ribuan siswa di Makassar yang berstatus ilegal akibat NISN pelajar tersebut tidak terdaftar pada dapodik. Isu ini dianggap tidak hanya berdampak pada dunia pendidikan, tetapi juga mempengaruhi akses pelajar terhadap fasilitas pendidikan formal.
"Tujuan kami menggelar dialog ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelajar terkait pentingnya legalitas administrasi dalam dunia pendidikan. Selain itu, kami juga ingin mencari solusi bersama dengan para pemangku kepentingan," jelas Irham.
Sementara itu, Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar Muh Guntur menjelaskan, pihaknya sedang melakukan langkah-langkah identifikasi terkait kasus tersebut. Pihaknya juga meminta masing-masing sekolah melaporkan kembali data siswanya.
"Kami juga telah menyampaikan kepada sekolah-sekolah untuk melaporkan data pelajar yang belum memiliki dokumen lengkap. Tentu, kami juga berkomitmen memberikan solusi berupa legalisasi program yang mudah diakses, oleh karena itu persoalan ini telah kami laporkan dan akan berkunjung langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)," kata Guntur.
Ketua Dikdasmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar Aminuddin Tarawe menyoroti dampak sosial dari isu pelajar ilegal ini karena tidak terdaftar di dapodik. Menurutnya, fenomena cermin ini menjadian perlunya pembenahan sistem pendidikan secara keseluruhan.
"Kami mendorong adanya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memastikan tidak ada pelajar yang terhambatnya akses pendidikannya hanya karena masalah administrasi," tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Ashari Ilham menyampaikan pihaknya akan memberikan dukungan legislatif untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Disdik Makassar untuk mencari solusi mengatasi masalah tersebut.
"Kami akan mengundang Dinas Pendidikan untuk mendengarkan laporannya dalam rapat bersama DPRD Komisi D. Selain itu, kami juga sedang membahas sistem zonasi yang menjadi salah satu faktor utama persoalan ini," jelasnya.
Dalam sesi diskusi, praktisi hukum, Adinda Nurul Aulia Maksun menekankan pentingnya pendekatan hukum untuk mengatasi isu ini. Dia menegaskan seorang peserta didik tidak boleh didiskriminasi.
"Setiap anak mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. Status ilegal ini dapat menimbulkan diskriminasi jika tidak segera diatasi. Pemerintah perlu mengambil sikap tegas dan cepat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 1.323 siswa SMP terancam tidak menerima ijazah karena tidak terdaftar dapodik. Ribuan siswa itu tersebar di 16 SMP di Makassar.
"Angka detailnya itu 1.323 dari 16 sekolah. SMP semua. Ini siswa yang jalur solusi, tapi terlalu banyak diakomodir. Padahal aturannya tidak boleh. Terlalu melebihi rombongan belajar (rombel)," ucap Nielma.
Menurut Nielma, jalur solusi sejatinya dibuat untuk mengakomodir anak harus sekolah. Hanya saja, jumlahnya melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
"Tujuannya sebenarnya untuk semua anak harus sekolah. Karena memang kapasitas SD cuma 300 lebih sementara SMP hanya 55 dan orang semua mau negeri dan yang bagus, macam-macam. Tapi di satu sisi ada berlebihan, satu sisi juga ada sekolah yang berdekatan itu yang kosong," imbuhnya.
(sar/asm)