500-an APK 3 Paslon Pilkada Kota Jogja Langgar Aturan Pemasangan

PILKADA Yogyakarta

500-an APK 3 Paslon Pilkada Kota Jogja Langgar Aturan Pemasangan

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 23 Okt 2024 15:24 WIB
Anggota Satpol PP Kota Jogja mengangkut alat peraga kampanye (APK) paslon Pilkada Kota Jogja 2024 langgar aturan yang sudah dicopot, Rabu (23/10/2024).
Anggota Satpol PP Kota Jogja mengangkut alat peraga kampanye (APK) paslon Pilkada Kota Jogja 2024 langgar aturan yang sudah dicopot, Rabu (23/10/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja mengeksekusi ratusan alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 yang melanggar aturan. Termasuk APK-APK yang tak masuk rekomendasi untuk dieksekusi.

Anggota Bawaslu Kota Jogja, Jantan Putra Bangsa, menyampaikan lebih dari 500 APK yang masuk rekomendasi untuk dieksekusi. Pencopotan APK dilakukan pihaknya bersama aparat terkait.

"Berdasarkan rekomendasi kami ada 500 lebih, tadi malam sampai tadi pagi ada kesepakatan dari tiga paslon untuk APK yang melanggar dipersilakan untuk dibersihkan," ujar Jantan, Rabu (23/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dieksekusi, Jantan bilang, pihaknya juga telah memberikan saran dan perbaikan APK kepada para paslon. Namun menurutnya, sampai batas waktu, hanya puluhan APK yang ditertibkan oleh pihak paslon.

"Rekomendasi kan 547, sesudah diperbaiki sebanyak 525 APK," papar Jantan.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dijelaskan Jantan, ratusan APK yang ditertibkan telah melanggar Perwal Nomor 65 Tahun 2023, seperti menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan dipasang di trotoar.

Meski begitu menurutnya, dalam penertiban hari ini juga ditertibkan APK-APK yang melanggar Perwal tersebut namun tidak masuk dalam rekomendasi Bawaslu Kota Jogja.

"Lalu ada juga yang dipasang dari lampu APILL jaraknya kurang dari lima meter, dan di jalan protokol yang dilarang Perwal 65," ungkap Jantan.

"Kita sekalian bersihkan APK meskipun belum masuk rekomendasi," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, memaparkan dalam penertiban APK ini setidaknya melibatkan 100 personel.

"100 personel dikerahkannya untuk menertibkan APK yang pemasangannya terindikasi menyalahi Perwal No 65 Tahun 2024," ujar Octo.

Dikarenakan banyaknya pelanggaran APK yang tersebar di seluruh penjuru Kota Jogja, Octo mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah penertiban bisa diselesaikan dalam satu hari.

"Kami belum tahu, apakah penertiban APK ini bisa selesai satu hari, karena banyak. Tapi, rencana kami memang antara satu sampai tiga hari," pungkasnya.




(rih/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads