Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Arfandy Idris menilai Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) tidak beres mengurus pemerintahan. Masa jabatan ASS sebagai gubernur tersisa 6 bulan lagi, namun 9 OPD Pemprov Sulsel masih dibiarkan lowong.
"Berulang mi itu kita dorong (agar 9 OPD diisi pejabat definitif). Memang gubernurnya tidak apa ya, tidak beres pikir pemerintahan," sebut Arfandy kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
Arfandy menekankan struktur jabatan yang masih lowong mesti ditetapkan pejabat definitifnya agar jalannya birokrasi bisa dimaksimalkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lama komisi A mendorong itu agar segera diisi agar penyelenggaraan bisa berjalan dengan baik, tapi tetap juga (belum diisi)," bebernya.
Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini pun heran dengan kondisi tersebut. Dia menganggap Gubernur Sulsel tidak sigap merespons saran DPRD Sulsel.
"Kacau memang tidak jelas, karena orang biasanya kalau diberikan masukan untuk kepentingan daerah, itu harus segera direspons. Ini tidak ada," ucap Arfandy.
Menurutnya, pimpinan OPD yang diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt) kewenangannya terbatas. Kondisi ini dianggap bisa turut menghambat percepatan realisasi program kegiatan.
"Memang tidak ada perhatiannya bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan itu ada namanya badan lembaga yang mendorong pelaksanaan kewenangan berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat," ucapnya.
"Hal itu harus dipastikan sesuai kelembagaan yang ada, makanya itu harus bisa diisi sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kewenangan yang dimaksud," tegas Arfandy.
Arfandy pun pesimis struktur jabatan di Pemprov Sulsel bisa lengkap diisi pejabat definitif. Sementara di satu sisi, Gubernur Sulsel ASS terikat larangan mengganti pejabat jika jelang 6 bulan masa jabatannya berakhir.
Untuk diketahui, ASS sebelumnya dilantik menjadi Wagub Sulsel berpasangan dengan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur untuk masa jabatan 2018-2023 pada 5 September 2018 lalu. Namun karena NA terjerat kasus korupsi, ASS menggantikannya menjadi Gubernur Sulsel usai dilantik Jokowi pada 10 Maret 2023.
Sementara dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Jangankan itu (masa jabatan sisa 6 bulan). Biar lagi berakhir tidak diisi juga, karena apa ya, tidak ngerti sih," imbuh Arfandy.
Pemprov Sulsel Lakukan Job Fit
Diketahui, 9 OPD Pemprov Sulsel yang masih lowong dan masih dijabat Plt, yakni Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Direktur RS Pertiwi dan Kepala Diskominfo SP Sulsel.
Plt Kepala BKD Sulsel Taufiq Akbar mengatakan, pihaknya tengah melaksanakan proses job fit. Langkah itu dikatakan sebagai upaya untuk pengisian jabatan.
"Kan sementara job fit ini. Nanti kita lihat siapa yang bergeser dan mengisi jabatan lowong. Bisa jadi hasil job fit nanti akan ada pengisian jabatan yang kosong," ucap Taufiq saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (13/3).
Menurut Taufiq, OPD yang masih lowong diisi pejabat berstatus Plt sehingga pelaksanaan program dianggap tidak terhambat. Pejabat sementara yang mengisi posisi itu bisa diganti sesuai aturan.
"Aturannya kan masa Plt tiga bulan, dapat diperpanjang satu kali. Jadi maksimal 6 bulan minimal 3 bulan," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Penyesuaian Struktur Lembaga Baru
Plt Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Sulsel Imran Jausi mengatakan, pengisian jabatan lowong akan dilakukan seiring rencana penerapan struktur kelembagaan OPD yang baru. Upaya ini sudah mulai dilakukan lewat pelaksanaan job fit lebih dulu.
"Makanya sekarang sudah dilaksanakan mi job fit untuk pengisian jabatan, kepala OPD dulu. Nanti selesai kepala OPD baru masuk ke eselon III dan IV," papar Imran saat dihubungi, Senin (27/2).
Imran mengungkapkan, dalam struktur kelembagaan yang baru, ada sejumlah OPD yang digabung. Salah satunya yakni Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan Sulsel yang bakal dilebur menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sulsel.
"Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan, digabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," urai Imran.
Sementara adapula satu OPD yang dimekarkan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Perangkat daerah itu dipisah menjadi dua dinas, yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel serta ada juga Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air dan Tata Ruang Sulsel.
Dia berharap penyesuaian struktur kelembagaan OPD yang baru ini bisa segera diterapkan sebagaimana keinginan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Hal ini dilakukan demi mengakselerasi kinerja birokrasi.
"Keinginannya Pak Gubernur lebih cepat lebih baik, karena setelah penetapan kelembagaan-kelembagaan ini kan pasti tujuannya adalah untuk akselerasi. Contohnya dengan penggabungan dinas, tentunya itu akan membangun supaya lebih lincah," pungkasnya.