Masa Jabatan Gubernur ASS Sisa 6 Bulan, DPRD Sulsel Gerah 9 OPD Masih Lowong

Masa Jabatan Gubernur ASS Sisa 6 Bulan, DPRD Sulsel Gerah 9 OPD Masih Lowong

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Jumat, 17 Mar 2023 16:27 WIB
Gedung DPRD Sulsel
Foto: Gedung DPRD Sulsel. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) gerah lantaran Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) belum mengisi 9 jabatan setingkat eselon II yang masih lowong. Padahal masa jabatan ASS sebagai kepala daerah tersisa 6 bulan lagi.

"Biar mi begitu, tidak apa-apa. Berulang mi itu kita dorong (agar 9 jabatan OPD yang lowong segera diisi)," ucap Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandy Idris kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).

Diketahui, ada 9 OPD Pemprov Sulsel yang masih lowong dan posisinya diisi pejabat yang berstatus pelaksana tugas (Plt). Sementara masa jabatan ASS saat ini tersisa enam bulan lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun OPD lowong yang dimaksud, yakni Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kepala BKD, Direktur RS Pertiwi, serta Kepala Diskominfo SP Sulsel.

"Jangankan itu (masa jabatan sisa 6 bulan). Biar lagi berakhir tidak diisi juga, karena apa ya, tidak ngerti sih," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Arfandy mengaku heran 9 jabatan tersebut belum juga ditetapkan pejabat definitifnya. Desakan ini agar jalannya pemerintahan bisa berlangsung dengan baik.

"Sudah lama komisi A mendorong itu agar segera diisi agar penyelenggaraan bisa berjalan dengan baik. Tapi tetap juga," keluhnya.

Legislator Fraksi Golkar Sulsel ini beranggapan ASS terkesan tidak memberi perhatian terkait itu. Padahal, jabatan eselon II yang masih diisi plt harus segera diisi atau ditetapkan pejabat definitifnya agar kewenangan jelas.

"Hal itu harus dipastikan sesuai kelembagaan yang ada, makanya itu harus bisa diisi sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kewenangan yang dimaksud," sambung Arfandy.

Untuk diketahui, ASS sebelumnya dilantik menjadi Wagub Sulsel berpasangan dengan Nurdin Abdullah (NA) sebagai Gubernur untuk masa jabatan 2018-2023 pada 5 September 2018 lalu. Namun karena NA terjerat kasus korupsi, ASS menggantikannya menjadi Gubernur Sulsel usai dilantik Jokowi pada 10 Maret 2023.

Sementara dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 disebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Taufiq Akbar menjelaskan, posisi yang lowong akan segera diisi. Pihaknya tengah melaksanakan job fit untuk pengisiannya.

"Kan sementara job fit ini. Nanti kita lihat siapa yang bergeser dan mengisi jabatan lowong. Bisa jadi hasil job fit nanti akan ada pengisian jabatan yang kosong," ucap Taufiq saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Dia berdalih jabatan yang lowong sudah diisi Plt. Sehingga dia mengklaim jalannya pemerintahan tidak terganggu.

"Aturannya kan masa Plt tiga bulan, dapat diperpanjang satu kali. Jadi maksimal 6 bulan minimal 3 bulan," tegasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads