Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih kekurangan arsiparis. Dari total 545 formasi dibutuhkan, baru ada 377 arsiparis yang menyebabkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki tenaga kearsipan.
"Ini perlu diperhatikan agar kerja-kerja kearsipan dapat dikelola dengan baik," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel Moh Hasan Sijaya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (23/10/2024).
Hasan mengungkapkan dari 52 OPD di lingkup Pemprov Sulsel, ada 11 di antaranya yang belum memiliki arsiparis. Menurutnya, di tiap OPD memang ada ketatausahaan, tetapi tetap dibutuhkan tenaga kearsipan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari semua OPD, ada ketatausahaan, tapi kerja-kerja menata kearsipan, mulai dari arsip dinamis sampai arsip statis, itu yang kerja arsiparis," katanya.
Hasan membeberkan OPD yang belum memiliki arsiparis, antara lain Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat DPRD, Inspektorat, serta beberapa rumah sakit dan dinas lainnya. Menurutnya, kebutuhan arsiparis di Pemprov Sulsel mencapai 168 orang lagi untuk memenuhi formasi ideal.
"Total arsiparis 377 orang. Formasi 545 orang. Kebutuhan 168 orang," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel Jufri Rahman menyadari pentingnya arsiparis dalam menjaga akuntabilitas organisasi. Menurutnya, arsip bertujuan mencatat berbagai keputusan, kebijakan, maupun peristiwa penting.
"Arsiparis kita menurut laporan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan jumlahnya 377 orang. Ada beberapa OPD yang belum memiliki satu arsiparis pun. Itu persoalan karena arsip itu adalah bagian dari akuntabilitas organisasi," tuturnya.
Jufri menambahkan pihaknya telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan redistribusi arsiparis yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ke OPD-OPD yang belum memiliki tenaga arsiparis. Dia juga meminta OPD untuk inisiatif meminta tenaga kearsipan.
"Saya sudah minta kepada teman-teman di BKD untuk melakukan redistribusi arsiparis yang ada selama ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kepada seluruh OPD-OPD. Saya minta kepada OPD juga membuat surat permintaan kalau mereka belum punya arsiparis," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan arsip serentak. Sebanyak 39.116 arsip sejak tahun 1993 hingga 2021 dimusnahkan.
"Sekarang ini arsip yang layak dimusnahkan ada (dari) 18 OPD, termasuk rumah sakit," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Moh Hasan Sijaya di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (23/10).
Hasan menuturkan pemusnahan ini dilakukan sesuai regulasi yang mengatur bahwa arsip berusia lebih dari 10 tahun dapat dimusnahkan. Menurutnya, pemusnahan ini juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola arsip di lingkungan pemerintahan.
"Arsip-arsip yang dimusnahkan ini tentu dia lebih dari 10 tahun. Dalam regulasi itu, perundang-undangan yang ada, bahwa keabsahan arsip itu bisa dimusnahkan ketika dia lewat dari 10 tahun," katanya.
(ata/ata)