Sebanyak 9 organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) masih dijabat pelaksana tugas (plt). Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama itu menunggu penerapan perubahan struktur OPD yang baru.
"Kita kan menunggu. Kan ada perda (peraturan daerah) perubahan struktur dulu kan," ucap Andi Sudirman usai memimpin rapat bersama OPD di Baruga Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (27/1/2023).
Andi Sudirman mengatakan, peraturan daerah (perda) perubahan struktur tersebut sudah disiapkan. Namun dia berdalih masih ada proses yang masih dilakukan sebelum resmi diberlakukan.
"Struktur dulu baru masuk situ (pengisian jabatan lowong). Kalau struktur ini kan dia ada proses apa gitu," tuturnya.
Menurut Andi Sudirman, pengisian jabatan sudah menjadi agenda berkala birokrasi. Apalagi tidak bisa dipungkiri ada ASN atau pejabat yang pensiun.
"Selalu ada kan, kan ada selalu pensiun kan. Cuman kita perlu dulu, karena ada perubahan struktur itu dulu diselesaikan," papar Andi Sudirman.
Andi Sudirman juga menekankan kepada seluruh pejabatnya di Pemprov Sulsel untuk mendorong pemulihan pacscapandemi. Hal ini ditekankan kepada ASN saat rapat tadi.
"Kita kan Indonesia ditekankan untuk pemulihan. Pemulihan lanjutan dari setelah pandemi. Pemulihan ekonomi lah, kita harus menjaga," tegasnya.
Untuk diketahui, ada 9 OPD yang belum ada pejabat definitifnya. Posisi tersebut masih diisi pejabat berstatus pelaksana tugas (plt).
Adapun 9 OPD yang dimaksud, di antaranya Kepala Inspektorat, Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kehutanan, Direktur RS Pertiwi, Kepala Dinas ESDM, Kepala Diskominfo, dan Kepala BKD Sulsel.
Perubahan Struktur OPD Pemprov Sulsel
Untuk diketahui, rencana perubahan struktur OPD Pemprov Sulsel membuat perangkat daerah saat ini akan dipisah atau digabung. Berdasarkan ranperda yang diusul Pemprov, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan menjadi dua dinas, yakni Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.
Selanjutnya akan ada penggabungan dua dinas yakni Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Kedua OPD itu bakal digabung menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan juga akan disatukan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menjelaskan, saat ini Pemprov Sulsel belum menggunakan struktur yang baru. Namun ranperda perubahan struktur itu sudah disetujui dalam rapat paripurna bersama DPRD Sulsel pada 30 Desember 2022 lalu.
"Meskipun Pemprov kemarin di akhir tahun sudah ada kelembagaan yang baru yang sudah ditetapkan dalam perdanya, tapi kita masih menggunakan kelembagaan baru," tutur Imran pada Senin (2/1) lalu.
"Contohnya (Dinas) Perindustrian (dan) Perdagangan kan masih terpisah, karena harusnya kan gabung. (Dinas) Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga masih terpisah," ujarnya.
Simak Video "Sederet Hal Tentang Aliran Puang Nene di Bone Sulsel yang Diduga Sesat"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/hsr)