Catatan Andi Sudirman soal ASN Pemprov Sulsel Hanya Ngantor 3 Hari Sepekan

Catatan Andi Sudirman soal ASN Pemprov Sulsel Hanya Ngantor 3 Hari Sepekan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 07 Mar 2025 08:30 WIB
Andi Sudirman Sulaiman.
Foto: Andi Sudirman Sulaiman. (dok. Istimewa)
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menerapkan aturan aparatur sipil negara (ASN) hanya berkantor 3 hari dalam sepekan dan 2 hari lainnya bekerja di mana saja alias work from anywhere (WFA). Namun ASS memberikan catatan khusus terkait kebijakan ini.

"Tiga hari kerja itu bebas yah, kita masih evaluasi, 2 bulan kita akan evaluasi. Tapi pada prinsipnya kita kerjanya tiga-dua, duanya itu flexible working day," kata ASS kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

ASS menegaskan kebijakan ini boleh dimanfaatkan oleh para ASN. Namun dia berharap agar kinerja para ASN tetap dapat dipertanggungjawabkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kerja dari mana saja, yang penting kami minta bahwa ada tanggung gugat, bahwa outcome harus jelas. Tapi saya rasa terkontrol karena kita punya sistem kok," jelasnya.

Dia juga menyebut evaluasi nantinya akan mengacu pada efektivitas ASN ini dalam bekerja. Dia optimis ASN tetap akan produktif meski aturan ini diberlakukan.

ADVERTISEMENT

"(Pengawasan) Berdasarkan outcome-nya, sekarang kita mau hasil ke negara," katanya.

Seperti diketahui, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemprov Sulsel yang ditetapkan pada Jumat (28/2). Sudirman mengaku kebijakan fleksibilitas kerja ASN ini demi efisiensi anggaran.

"Itu salah satu kompensasi kebijakan efisiensi penganggaran untuk memberikan fleksibilitas, namanya fleksibel working day. Sehingga kami menerapkan 3 hari kerja, 2 hari WFA, work from anywhere, flexible working day namanya," ujarnya.

Sudirman menyebut ASN juga bisa memilih jadwal 3 hari kerja di kantor dengan melapor ke atasan masing-masing. WFA akan diberikan selama tidak mengganggu pelayanan publik.

"Tiga harinya silakan pilih. Tetapi di situ ditetapkan tidak boleh mengurangi pelayanan publik, itu tetap diatur kadisnya masing-masing," jelasnya.




(asm/hsr)

Hide Ads