Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak tuntutan komunitas driver yang mendesak surat keputusan (SK) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) soal tarif taksi online dicabut. Regulasi tersebut ditegaskan pemerintah sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
Desakan komunitas driver online itu mengemuka dalam aksi demo yang digelar di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022). Unjuk rasa itu digelar lantaran aspirasi mereka soal skenario pemberlakuan tarif taksi online tidak diakomodir dalam regulasi yang ditetapkan.
"Sudah seperti itu (aturannya), sudah berlakukan saja SK Gubernur," tegas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulsel Muhammad Arafah saat menerima massa aksi, Senin (26/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus Dalam Wilayah Sulsel yang diteken 16 Desember 2022. Regulasi tersebut mengatur tarif batas bawah senilai Rp 5.444 dan tarif batas atas Rp 7.485 per kilometer.
"Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan, sudah memperjuangkan aspirasi kita semua. Pertama, (tarif) batas atas kita sudah laksanakan, batas bawah sudah dilaksanakan," ucapnya.
Dalam SK Gubernur Sulsel itu diatur jika jarak tempuh penumpang belum mencapai 2 kilometer, maka berlaku tarif batas bawah Rp 5.444. Sedangkan tarif batas atas Rp 7.485,84 akan berlaku jika jarak perjalanan penumpang sudah menempuh jarak 2 kilometer.
Namun, komunitas driver online meminta tarif minimum diberlakukan dua kali dari batas atas atau akumulasinya sebesar Rp 15.000. Arafah menyebut, permintaan ini sulit diterima.
Dia berdalih, desakan komunitas driver taksi online tidak berdasar. Menurutnya, hal itu sulit diberlakukan karena tidak ada payung hukumnya.
"Dua kilometer pertama tidak bisa diakumulasi karena tidak ada regulasi terkait dengan itu. Jadi akumulasi (2 kali tarif batas atas) tidak bisa dilaksanakan," beber Arafah.
Arafah menjelaskan, penetapan tarif taksi online sudah dipertimbangkan. SK Gubernur Sulsel terkait penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi terkait permintaan komunitas driver taksi online itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun aspirasi mereka tidak bisa diwujudkan.
"Itu sudah ditanyakan di KPK. Nah sekarang sudah kita sampaikan bahwa tidak bisa," sebut Arafah.
Arafah pun menyampaikan permohonan maafnya. Dia berharap driver taksi online, termasuk perusahaan aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus menaati tarif baru beserta skenario pemberlakuannya yang sudah ditetapkan.
"Regulasi dua kilometer (diberlakukan dua kali tarif batas atas) itu tidak ada, sehingga kami minta maaf (tidak bisa mengakomodir)," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tuntutan Komunitas Driver Tak Online
Sementara penanggung jawab aksi demo, Luthfi Bachtiar mengaku kecewa aspirasi mereka tidak diakomodir dalam SK Gubernur Sulsel soal tarif taksi online. Dia lantas menuding Dishub Sulsel mencederai hasil kesepakatan yang sudah dibahas sebelumnya.
"Semua hasil kesepakatan dan hasil pertemuan kita, telah dicederai oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel. Telah mengubah diktum-diktum kesepakatan kita," tutur Luthfi.
![]() |
Kesepakatan yang dimaksud, yakni skenario pemberlakuan untuk tarif minum orderan untuk jarak 2 kilometer diberlakukan 2 kali tarif batas atau sebesar Rp 15.000. Sementara untuk di atas 2 kilometer berlaku sesuai program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif batas atas sesuai ketentuan sebesar Rp 5.500 sampai dengan ketentuan batas atas sebesar Rp 7.500.
"Kami hitung ada tarif minimum yang diakumulasikan untuk 2 kilometer sebesar Rp 15.000. Hanya itu yang kami minta," tutur Luthfi.
Menurutnya, skenario tarif taksi online yang ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel saat ini memberatkan. Nominalnya kecil lantaran tidak sebanding dengan biaya operasional mereka, belum lagi dibebankan biaya potongan dari penyedia aplikasi.
"Itu menyangkut biaya operasional. Bayangkan kalau kami menjemput 2 kilometer, dan kami dibayar 1 kilometer. Biaya penjemputan itu siapa mau bayar, makanya kami minta minimumnya Rp 15.000 untuk 2 kilometer," urai Luthfi.
Dia turut mempertanyakan alasan Dishub Sulsel yang sulit mengakomodir permintaan mereka atas dalih tidak ada payung hukumnya. Seharusnya lanjut Luthfi, pihak Dishub mendorong hadirnya aturan baru yang bisa menyerap aspirasi komunitas driver taksi online.
"Dia mengatakan tidak ada regulasinya, (tapi) pemerintah sebagai regulator, harusnya membuat regulasinya," tandasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Tarif Baru Resmi Berlaku 27 Desember
Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel Edisa Ade mengatakan, tarif baru taksi online resmi berlaku 27 Desember. Perusahaan penyedia aplikasi wajib menaatinya.
"Jadi kami sudah menyampaikan ke pihak aplikasi dan perusahaan angkutan sewa khusus, wajib untuk memberlakukan tarif tersebut paling lambat 27 Desember 2022," ujar Edisa kepada detikSulsel, Jumat (23/12).
Edisa menambahkan, perusahaan angkutan sewa khusus sebelumnya sudah diberi kesempatan untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sebelum tarif baru berlaku.
"Perusahaan aplikasi ini kan perlu juga penyesuaian terhadap sistemnya. Jadi kami berikan waktu 10 hari (sejak SK Gubernur Sulsel diterbitkan)," imbuh Edisa.