Demo Taksi Online di Depan Kantor Gubernur Sulsel Bubar, Lalu Lintas Lancar

Demo Taksi Online di Depan Kantor Gubernur Sulsel Bubar, Lalu Lintas Lancar

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 26 Feb 2025 12:59 WIB
Anggota Satpol PP membersihkan bekas ban dibakar dari aksi demo di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Foto: Anggota Satpol PP membersihkan bekas ban dibakar dari aksi demo di depan Kantor Gubernur Sulsel. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Sejumlah pengemudi taksi online menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Massa menutup satu ruas jalan menyebabkan lalu lintas di lokasi sempat lumpuh total selama 3 jam.

Pantauan detikSulsel, massa tersebut menggelar aksi di depan gerbang Kantor Gubernur, Rabu (26/2/2025) sejak pukul 10.00 Wita. Mereka membakar ban dan berorasi selama 3 jam.

Tak lama kemudian, massa lalu diterima oleh pihak Pemprov Sulsel. Mereka dimediasi di ruang Toraja, lobi Kantor Gubernur Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga pukul 13.00 Wita, massa mulai membubarkan diri usai membacakan hasil kesepakatan dengan pihak pemerintah dan aplikator. Sejumlah Satpol PP kemudian memadamkan api dari ban bekas dan menariknya ke tepi jalan.

Lalu lintas di lokasi pun perlahan berangsur normal saat massa membubarkan diri. Meski demikian, masih terjadi kepadatan kendaraan khususnya dari arah Urip Sumoharjo menuju Perintis Kemerdekaan.

ADVERTISEMENT

Diketahui, massa menuntut agar aplikator menyesuaikan tarif baru. Mereka mendesak agar dilakukan kenaikan tarif.

"Pokoknya kalau tidak mendapat keputusan hari ini jangan bubar. Kami tegaskan kepada pemerintah agar mengawal tuntutan kami," kata kordinator aksi, Tasri dalam orasinya.

Usai pertemuan mediasi dengan aplikator, Tasri mengaku telah terjadi kesepakatan. Tiga aplikator yakni Gojek, Grab dan Maxim disebut siap menjalankan SK Gubernur Nomor 2559 tentang Penyesuaian Tarif Taksi Online.

"Alhamdulillah ketiga aplikator ini siap untuk menjalankan di tanggal 27 pukul 12.00 Wita nanti malam. Ketiga aplikator menjalankan SK Gubernur yang sudah ditetapkan di tahun 2022 yang disepakati oleh aplikator, Driver dan pemerintah," ujar Tasri

Dia menyebut tuntutan mereka yakni Driver mendapatkan tarif Rp 15 ribu untuk 2 kilometer. Menurut Tasri, SK Gubernur ini tidak pernah dijalankan aplikator sejak ditetapkan 3 tahun lalu.

"Ditetapkan per 2 kilometer, tetap mendapatkan hasil bersih 15 ribu. Di atas itu dibulatkan menjadi 3 kilometer," katanya.

"SK Gubernur keluar di tahun 2022 tidak pernah dijalankan sampai saat ini. Makanya kami menuntut kepada pemerintah memberikan ketegasan ketika tiga aplikator ini tidak mau mengikut SK Gubernur kami dirugikan sebagai driver," jelasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads