Peristiwa perampokan sadis menimpa sopir taksi online, Joko (43), di Klaten. Korban digorok oleh rombongan pengamen jalanan.
Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten, pada Minggu, 20 April 2025 lalu. Mobil Sigra bernomor polisi AD 1405 RV menjadi saksi bisu perampokan sadis itu. Kasus ini terungkap saat warga mendengar suara teriakan minta tolong.
Ketua RW 07 Desa Blimbing, Ngadiyo, mengaku mendengar teriakan minta tolong pada pukul 00.45 WIB. Alhasil Ngadiyo bersama beberapa warga lainnya membantu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya di rumah mendengar suara orang minta tolong. Terus keluar rumah, ada beberapa pemuda mencari ular juga ikut menolong sopir yang lari ke kampung minta tolong," terang saksi mata, Ngadiyo, di lokasi kejadian Minggu (20/4).
Beruntung sopir dalam kondisi selamat. Selanjutnya ada satu pelaku yang diamankan di lokasi, yakni DAP perempuan. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4).
Belakangan diketahui, pelaku perampokan berjumlah tiga orang. Semuanya disebut berpofesi sebagai pengamen.
Otak perampokan yakni Lilik Setyanto dan tersangka ketiga HAE ditangkap di wilayah Boyolali pada Senin (21/4) malam. Polisi menyebut para pelaku hidup berpindah-pindah. Dari pemeriksaan polisi, aksi perampokan itu ternyata sudah direncanakan sejak Sabtu (19/4).
"Pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB tersangka 1 LS (Lilik Setyanto) dan tersangka 2 DAP (perempuan) merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan dengan target mobil. Caranya dengan memesan taksi online lalu tersangka 1 bertemu dengan tersangka 3 HAE (pria) dan membicarakan rencana tersebut," jelas Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo AP kepada wartawan di Mapolres saat konferensi pers, Kamis (24/4).
Ketiganya lalu menjalankan rencananya dan memesan taksi online korban. Dalam perjalanan, tersangka DAP duduk di sebelah kiri korban dan tersangka Lilik duduk di belakang korban.
"Perjalanan arah Jalan Pemuda Klaten dan ke arah perempatan Ngupit lurus arah Tibayan. Perjalanan yang seharusnya sesuai aplikasi belok kanan namun oleh tersangka Lilik diminta untuk lurus dengan alasan pada saat memilih lokasi tujuan keliru," sambung Nur Cahyo.
Hingga akhirnya perjalanan tiba di kawasan jalan perkebunan Dusun Gungan, Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko. Tersangka Lilik meminta korban berhenti, dan tersangka DAP berdalih hendak mengambil uang.
Saat itulah, korban digorok tersangka Lilik dengan pisau cutter. Korban yang sadar hendak dibegal kemudian menghentakkan mobil dan diarahkan ke tersangka DAP yang sedang berlari.
"Mobil menabrak pohon dan saat digas tersebut tersangka 1 terjungkal ke belakang, dan gas dihentakkan hingga tersangka 1 terjungkal ke depan lalu digas masuk perkebunan warga. Korban mencoba menggerakkan mobil namun tidak bisa, selanjutnya korban turun dari mobil dan menghampiri warga sekitar," kata Nur Cahyo.
![]() |
Lilik yang menguasai mobil kemudian mengejar korban yang berlari ke arah warga. Tak lama, Lilik dan tersangka DAP kabur melarikan diri.
"Korban meminta tolong warga lalu diantar kembali ke lokasi tegalan dan mendapati mobil dengan kondisi ban serep berada di depan mobil dan ban depan kanan posisi kempes. Sedangkan tersangka 1 dan tersangka 2 melarikan diri, kemudian korban dibawa warga ke RS PKU Jatinom," imbuhnya.
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap dalam waktu yang berbeda. Dari hasil pemeriksaan diketahui HAE atau tersangka ketiga berperan menyiapkan pisau cutter dan yang akan menjual barang bukti jika berhasil. Sedangkan otak perampokan kasus ini adalah Lilik yang merupakan residivis.
"Perannya, yang di paling ujung yaitu LS (Lilik Setyanto) warga Sleman, Yogyakarta tahun lalu baru keluar dari Lapas Cebongan dalam kasus tindak pidana pencurian. Perannya sebagai pelaku utama, yang merencanakan dan menjadi eksekutor," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa saat konferensi pers, Kamis (24/4).
Pengakuan Dalang Perampokan
Di sisi lain, Lilik mengaku sengaja menargetkan mobil agar uang hasil kejahatan lebih besar. Dia menyebut tak berniat membunuh korban.
"Kemarin saya sudah mikir kalau cuma ngambil motor untuk dibagi bertiga tidak cukup. Karena buat bertiga kan hasil baginya mobil lebih banyak," ungkap tersangka Lilik Setyanto (36).
"Itu cukup hanya untuk melukai. Tapi korban lari, saya juga ikut lari karena sempat ketahuan dengan warga," sambung Lilik.
Dia mengakui sempat meninggalkan mobil yang dicurinya saat aksinya kepergok warga.
"Saya lari, unitnya saya tinggal di lokasi. Saya dulu juga driver tapi sekarang pengamen jalanan," aku dia.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses hukum. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun.
(ams/apu)