Komunitas sopir taksi online kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka menolak penetapan tarif baru angkutan sewa khusus yang tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Pantauan detikSulsel di depan Kantor Gubernur Sulsel, tepatnya di gerbang masuk di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.30 Wita, massa yang tergabung dalam Driver Online Bergerak (Dobrak) menyampaikan aspirasinya dari luar gerbang. Tampak personel kepolisian dan Satpol PP Sulsel tengah berjaga.
![]() |
Perwakilan massa aksi terlihat berorasi menggunakan pengeras suara. Massa aksi menyampaikan tuntutan dari atas mobil komando.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unjuk rasa massa sopir taksi online itu membuat arus lalu lintas di depan kantor Gubernur Sulsel tampak terhambat karena massa aksi turun ke tengah jalan. Namun sejumlah petugas Dinas Perhubungan Sulsel tampak mengatur kendaraan yang melintas.
Penanggung jawab aksi, Luthfi Bachtiar dalam aspirasinya menolak SK penetapan tarif angkutan sewa khusus yang baru saja diteken Andi Sudirman. Hal ini dikarenakan tuntutan mereka terkait tarif baru taksi online tidak diakomodir dalam aturan itu.
Massa pun mendesak petinggi di Dishub Sulsel dicopot dari jabatannya. Menurutnya, surat Gubernur Sulsel yang keluar tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah didiskusikan sejak tahun 2021 lalu.
"Semua hasil kesepakatan dan hasil pertemuan kita, telah dicederai oleh oknum kepala dinas perhubungan provinsi Sulsel. Telah mengubah diktum-diktum kesepakatan kita," tutur Luthfi.
Pemprov Sulsel Tetapkan Tarif Taksi Online
Untuk diketahui, Pemprov Sulsel menetapkan aturan baru tarif taksi online untuk wilayah Makassar dan 23 daerah lainnya. Biaya tarif batas bawah kini menjadi Rp 5.444,24 per kilometer, dan tarif batas atas Rp 7.485,84 per kilometer.
Kebijakan itu ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, jika jarak tempuh penumpang belum mencapai 2 kilometer, maka berlaku tarif batas bawah Rp 5.444. Sementara, tarif batas atas Rp 7.485,84 akan berlaku jika jarak perjalanan penumpang sudah menempuh jarak 2 kilometer.
Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel Edisa Ade menjelaskan, penetapan tarif baru taksi online ini melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya mempertimbangkan kenaikan BBM.
"Jadi itu kan ada kenaikan di komponen biaya langsung. Jadi biaya langsung itu adalah BBM, kemudian rata-rata jarak per penumpang itu untuk wilayah Mamminasata itu sekitar 2-5 kilometer," urai Edisa.
Tarif baru angkutan sewa khusus itu selanjutnya akan resmi berlaku 27 Desember mendatang. Perusahaan angkutan sewa khusus wajib menaatinya.
(sar/nvl)