Kadishub Sulsel Nilai Tuntutan Sopir Taksi Online soal Tarif Tidak Berdasar

Kadishub Sulsel Nilai Tuntutan Sopir Taksi Online soal Tarif Tidak Berdasar

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 26 Des 2022 19:33 WIB
Kepala Dishub Sulsel Muh Arafah saat menerima massa aksi demo penolakan tarif taksi online.
Foto: Kepala Dishub Sulsel Muh Arafah saat menerima massa aksi demo penolakan tarif taksi online. (Rasmilawanti/detikSulsel)
Makassar -

Komunitas driver taksi online di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar unjuk rasa menolak tarif angkutan baru yang ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS). Namun Dishub kekeh tidak bisa memenuhi permintaan mereka dengan alasan tuntutan tidak berdasar.

"Saya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), sudah memperjuangkan aspirasi kita semua. Pertama, batas atas kita sudah laksanakan, batas bawah sudah dilaksanakan," tutur Kadishub Sulsel Muhammad Arafah saat menemui massa aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (26/12/2022).

Regulasi baru terkait penyesuaian tarif taksi online ditetapkan batas bawah senilai Rp 5.444 dan tarif batas atas Rp 7.485 per kilometer. Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam regulasi itu diatur, jika jarak tempuh penumpang belum mencapai 2 kilometer, maka berlaku tarif batas bawah. Sedangkan tarif batas atas Rp 7.485,84 akan berlaku jika jarak perjalanan penumpang sudah menempuh jarak 2 kilometer.

Namun massa demo menuntut pemberlakuan tarif minimum diberlakukan dua kali dari batas atas atau akumulasinya sebesar Rp 15.000. Hanya saja Arafah menilai, permintaan ini tidak bisa diakomodir lantaran tidak ada dasar hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Dua kilometer pertama tidak bisa diakumulasi karena tidak ada regulasi terkait dengan itu. Jadi akumulasi tidak bisa dilaksanakan," tegas Arafah.

Menurutnya, penetapan tarif angkutan sewa khusus sudah mengacu dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018. Arafah pun meminta maaf karena tidak bisa memenuhi permintaan driver.

"Regulasi dua kilometer itu tidak ada, sehingga kami minta maaf," sebutnya.

Menurutnya, permintaan komunitas driver online juga sudah dikomunikasikan KPK. Namun sudah untuk diterapkan.

"Itu sudah ditanyakan di KPK. Nah sekarang sudah kita sampaikan, bawah tidak bisa," tambahnya.

Dia pun menekankan, SK Gubernur Sulsel soal penetapan tarif sudah final. Keputusan itu tidak bisa dicabut sebagaimana desakan driver online.

"Sudah seperti itu, sudah berlakukan saja SK gubernur," imbuh Arafah.

Sementara salah satu demonstran, Luthfi Bachtiar mendesak tarif minimum orderan diberlakukan 2 kali tarif batas untuk 2 kilometer pertama. Dia berdalih ini sudah sesuai kesepakatan saat rapat dengar pendapat bersama Dishub Sulsel.

"Kami hitung ada tarif minimum yang diakumulasikan untuk 2 kilometer sebesar Rp 15.000. Hanya itu yang kami minta," tutur Luthfi.

Menurutnya, permintaan itu sudah dipertimbangkan adanya potongan biaya jasa dari penyedia aplikasi. Belum lagi dibebankan biaya operasional yang tidak murah.

"Itu menyangkut biaya operasional. Bayangkan kalau kami menjemput 2 kilometer, dan kami dibayar 1 kilometer. Biaya penjemputan itu siapa mau bayar, makanya kami minta minimumnya Rp 15.000 untuk 2 kilometer," urai dia.

Pihaknya pun mempertanyakan alasan Dishub Sulsel yang permintaan mereka tidak berdasar. Menurut Luthfi, jika tuntutan mereka belum ada payung hukumnya, harusnya pemerintah mendorong agar regulasi itu dihadirkan.

"Dia mengatakan tidak ada regulasinya, pemerintah sebagai regulator, harusnya dong membuat regulasinya," ucapnya.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads