KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) menjelang Pilkada 2024 dengan maksimal 600 orang di tiap TPS.
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Syarat usungan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah parpol.
Mahkamah Konstitusi memutuskan partai tanpa kursi DPRD bisa usung calon di Pilkada 2024. Enam parpol di Sulsel memenuhi syarat suara untuk mencalonkan.
Putusan MK mengubah syarat usungan Pilgub Sulsel, memungkinkan Danny-Azhar maju dengan dukungan PDIP dan PKB. Parpol lain juga bisa usung paslon sendiri.
Sembilan partai di Makassar dapat usung calon kepala daerah pada Pilwalkot 2024 setelah putusan MK. Minimal suara sah 6,5% diperlukan untuk mencalonkan.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyambut positif putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024, memudahkan langkahnya maju di Pilgub Sulsel.