Dampak Putusan MK, Danny-Azhar Bisa Maju Pilgub Sulsel Diusung PDIP-PKB

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Dampak Putusan MK, Danny-Azhar Bisa Maju Pilgub Sulsel Diusung PDIP-PKB

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 20 Agu 2024 15:47 WIB
Moh Ramdhan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad menerima rekomendasi PKB untuk Pilgub Sulsel 2024.
Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto (kiri) dan Azhar Arsyad menerima rekomendasi PKB untuk Pilgub Sulsel 2024. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usungan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 bisa mempengaruhi konstelasi politik di Pilgub Sulsel. Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (Danny-Azhar) bisa maju Pilgub Sulsel meski hanya diusung PDIP dan PKB.

Potensi Danny-Azhar maju Pilgub setelah resmi diusung PDIP dan PKB usai MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Berdasarkan putusan MK, syarat partai atau gabungan parpol untuk mengusung paslon di Pilgub Sulsel yakni dengan jumlah suara sah 7,5%. Pasalnya, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa pada Pemilu 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dampak lainnya, terdapat 6 parpol di Sulsel yang meraih lebih dari 7,5% suara pada Pemilu 2024 sehingga bisa mengusung sendiri. Parpol tersebut yakni PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat dan PPP.

PKB meraih 389.706 suara (7,65%), Gerindra 812.563 suara (15,95%), Golkar 770.454 suara (15,13%), NasDem 887.682 suara (17,43%), Demokrat 423.121 suara (8,31%) dan PPP 422.051 suara (8,29%).

ADVERTISEMENT

Diketahui, Danny-Azhar sejauh ini telah mendapat rekomendasi PDIP dan PKB untuk maju di Pilgub Sulsel. Bakal paslon ini awalnya menunggu rekomendasi PPP agar bisa maju di Pilgub Sulsel.

Usai putusan MK ini, Danny-Azhar bisa maju Pilgub Sulsel meski hanya diusung oleh PKB. Sementara PDIP belum bisa mengusung paslon sendiri karena hanya meraih 326.328 suara (6,41%).

Berikut Jumlah dan Persentase Suara Partai di Sulsel pada Pileg 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa
Jumlah Suara: 389.706
7,65%

2. Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlah Suara: 812.563
15,95%

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jumlah Suara: 326.328
6,41%

4. Partai Golongan Karya
Jumlah Suara: 770.454
15,13%

5. Partai NasDem
Jumlah Suara: 887.682
17,43%

6. Partai Buruh
Jumlah Suara: 11.549
0,23%

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah Suara: 96.539
1,90%

8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah Suara: 365.580
7,18%

9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah Suara: 6.162
0,12%

10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Suara: 72.959
1,43%

11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah Suara: 16.461
0,32%

12. Partai Amanat Nasional
Jumlah Suara: 348.622
6,84%

13. Partai Bulan Bintang
Jumlah Suara: 25.990
0,51%

14. Partai Demokrat
Jumlah Suara: 423.121
8,31%

15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah Suara: 40.201
0,79%

16. Partai Perindo
Jumlah Suara: 62.758
1,23%

17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara: 42.2051
8,29%

24. Partai Ummat
Jumlah Suara: 14.690
0,29%




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads