Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2024 meski tidak punya kursi di DPRD. Tercatat sebanyak 6 parpol dapat mengusung sendiri paslon di Pilgub Sulsel.
Keputusan tersebut merupakan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam putusannya, MK menyatakan syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan persentase jumlah suara dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Diketahui, jumlah DPT di Sulsel pada Pemilu 2024 sebanyak 6.670.582 jiwa. Berdasarkan putusan MK tersebut, Pilgub Sulsel masuk kategori provinsi dengan syarat suara sah partai dan gabungan parpol 7,5% untuk mengusung paslon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat 6 parpol di Sulsel yang meraih lebih dari 7,5% suara pada Pemilu 2024. Parpol tersebut yakni PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat, dan PPP.
PKB meraih 389.706 suara (7,65%), Gerindra 812.563 suara (15,95%), Golkar 770.454 suara (15,13%), NasDem 887.682 suara (17,43%), Demokrat 423.121 suara (8,31%), dan PPP 422.051 suara (8,29%).
Berikut Jumlah dan Persentase Suara Partai di Sulsel pada Pileg 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
Jumlah Suara: 389.706
7,65%
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlah Suara: 812.563
15,95%
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jumlah Suara: 326.328
6,41%
4. Partai Golongan Karya
Jumlah Suara: 770.454
15,13%
5. Partai NasDem
Jumlah Suara: 887.682
17,43%
6. Partai Buruh
Jumlah Suara: 11.549
0,23%
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah Suara: 96.539
1,90%
8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah Suara: 365.580
7,18%
9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah Suara: 6.162
0,12%
10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Suara: 72.959
1,43%
11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah Suara: 16.461
0,32%
12. Partai Amanat Nasional
Jumlah Suara: 348.622
6,84%
13. Partai Bulan Bintang
Jumlah Suara: 25.990
0,51%
14. Partai Demokrat
Jumlah Suara: 423.121
8,31%
15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah Suara: 40.201
0,79%
16. Partai Perindo
Jumlah Suara: 62.758
1,23%
17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara: 42.2051
8,29%
24. Partai Ummat
Jumlah Suara: 14.690
0,29%
(asm/sar)