MK Ubah Syarat Usung Cakada, Danny Singgung Nafsu Kotak Kosong Pilkada Sulsel

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

MK Ubah Syarat Usung Cakada, Danny Singgung Nafsu Kotak Kosong Pilkada Sulsel

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 20 Agu 2024 20:08 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto.
Foto: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan di Pilkada Serentak 2024. Bagi Danny, putusan MK itu menggagalkan nafsu pihak yang ingin agar Pilgub Sulsel calon tunggal melawan kotak kosong.

"Itulah yang pertama saya pernah bilang pada saat nafsu kotak kosong meninggi atau nafsu orang membuat kotak kosong begitu berapi-api, saya kan bilang itu keinginan manusia," ujar Danny kepada wartawan, Senin (20/8/2024).

Dia juga menyebut putusan MK itu tak lepas dari takdir tuhan. Apalagi hal itu bisa memperlancar langkahnya bertarung di Pilgub Sulsel berduet dengan Azhar Arsyad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi keinginan Allah itu yang jadi, kita bisa lihatlah kebesaran Allah. Inikan mana pernah kita bayangkan jalan seperti ini dan saya kira ini jalan, jalan yang memang sudah diatur sama Allah. Mudah-mudahan tanda-tanda baik untuk kita semua," ujarnya.

Dia mengaku lebih siap bertarung di Pilgub Sulsel. Bahkan sebelum putusan MK itu dibacakan dirinya telah siap.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan belum keluar MK saja kita sudah siap, saya kira bentuk kesyukuran kita akan lebih siap lagi," jelasnya.

Usai MK memutuskan hal itu akhirnya PKB dan PDIP bisa mengusungnya. Apalagi Danny-Azhar sampai saat ini masih menunggu kejelasan rekomendasi usungan dari PPP.

"Insyaallah, tidak memikirkan pemenuhan kuota lagi. Strategi saya kira kita maju untuk menang. Kita maju bukan untuk perhiasan. Kita punya kiat-kiat untuk maju insyaallah," jelasnya.

Meski demikian, Danny tetap berharap agar PPP bersama barisan pemenangannya di Pilgub Sulsel. Dia mengaku sisa menunggu jadwal penyerahan dari PPP usai menerima surat tugas.

"Iya tetap (berharap diusung PPP)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, putusan MK yang mengubah syarat usungan di Pilkada Serentak 2024 bisa mempengaruhi konstelasi politik di Pilgub Sulsel. Danny-Azhar bisa maju Pilgub Sulsel meski hanya diusung PDIP dan PKB.

Potensi Danny-Azhar maju Pilgub setelah resmi diusung PDIP dan PKB usai MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Berdasarkan putusan MK, syarat partai atau gabungan parpol untuk mengusung paslon di Pilgub Sulsel yakni dengan jumlah suara sah 7,5%. Pasalnya, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa pada Pemilu 2024.

Danny-Azhar sejauh ini telah mendapat rekomendasi PDIP dan PKB untuk maju di Pilgub Sulsel. Bakal paslon ini awalnya menunggu rekomendasi PPP agar bisa maju di Pilgub Sulsel.

Usai putusan MK ini, Danny-Azhar bisa maju Pilgub Sulsel meski hanya diusung oleh PKB. Sementara PDIP belum bisa mengusung paslon sendiri karena hanya meraih 326.328 suara (6,41%).




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads