5 Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Dibuka 5 Juni!

5 Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Dibuka 5 Juni!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 03 Jun 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pilkada (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Usai rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU melanjutkan tahapan pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024.

Berbeda dari PPK dan PPS, pendaftaran Pantarlih tidak melalui tahapan tes CAT atau Computer Assistant Test dan wawancara. Proses pendaftarannya akan dibuka pada tanggal 5 Juni 2024 dan berakhir 23 Juni 2024.

PPS selaku petugas yang merekrut anggota Pantarlih akan melakukan 5 tahapan untuk menentukan calon yang sesuai dengan syarat dan ketentuan. Simak inilah tahapan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang harus diketahui.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Proses pemilihan calon panitia Pantarlih dalam Pilkada 2024 dilakukan dengan beberapa tahapan seleksi. PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota akan melakukan pengumuman pendaftaran hingga penetapan nama yang terpilih menjadi Pantarlih.

Simak inilah tahapan seleksi yang harus dilalui calon pelamar Pantarlih Pilkada 2024:

ADVERTISEMENT

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih

Pada tahapan pertama ini, PPS akan melakukan pengumuman pendaftaran paling lama tiga hari. Pengumuman disampaikan kepada publik sehingga dapat diakses masyarakat.

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih

PPS akan menerima pendaftaran calon Pantarlih sejak pengumuman dilakukan hingga berakhir masa pendaftaran. Kemudian PPS akan menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih secara fisik dan membuat tanda terima.

3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih

PPS melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon Pantarlih sejak penerimaan pendaftaran hingga satu hari setelah tahapan pendaftaran berakhir.

Kemudian dilakukan pencocokan kelengkapan dokumen persyaratan dan menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat satu hari setelah dituangkan dalam berita acara.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih

PPS menentukan calon Pantarlih sebagai petugas terpilih yang dituangkan dalam berita acara. Menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan berakhir.

Lalu mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon pemilih. Pengumuman hasil seleksi disampaikan pada tempat publik yang mudah diakses masyarakat.

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih

Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS menetapkan calon terpilih berdasarkan berita acara hasil seleksi paling lambat satu hari setelah tahapan pengumuman berakhir. Kemudian dilakukan pengangkatan dan pelantikan calon Pantarlih yang dinyatakan lulus.

Ketentuan Lain Tentang Pendaftaran Pantarlih

Apabila dalam seleksi terbuka tidak ada peserta, maka PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan. PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan nama Pantarlih hasil seleksi. Selain itu, PPS juga mengambil sumpah/janji Pantarlih saat pelantikan.

PPS juga melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Selain itu ada beberapa ketentuan lain saat pengangkatan Pantarlih, di antaranya:

  • Apabila seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukkan masyarakat sekitar untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang sesuai dengan syarat.
  • Penunjukkan Pantarlih dilakukan PPS melalui putusan rapat pleno dengan mengetahui jumlah anggota yang kurang lalu menginformasikan kepada Panitia Pengawas Kelurahan/Desa terkait hal tersebut.
  • Meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukkan calon Pantarlih dengan melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk dapat ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 akan berlangsung selama 18 hari sejak 5 Juni 2024 dan berakhir pada 23 Juni 2024. Catat tanggal pentingnya berikut:

  • Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5-12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17-22 Juni 2024
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Bagi yang ingin mendaftar, penting untuk mengetahui tugas dari Pantarlih dalam Pilkada 2024 nanti. Pelaksanaan Pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024. Sebelum, itu Pantarlih wajib menjalankan tugas dan fungsinya.

Petugas pemutakhiran data pemilih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data untuk pemilihan. Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih. Tugas ini dilakukan selama masa kerja yang ditetapkan yakni satu bulan. Terhitung 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Itulah penjelasan mengenai tahapan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan tanggal pentingnya. Semoga membantu ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads