Persentase Suara Parpol di DPRD Makassar Pascaputusan MK soal Syarat Pilkada

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Persentase Suara Parpol di DPRD Makassar Pascaputusan MK soal Syarat Pilkada

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Selasa, 20 Agu 2024 17:05 WIB
Kantor DPRD Makassar
Kantor DPRD Makassar. Foto: (Isman/detikSulsel)
Makassar -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024 meski tidak memiliki kursi DPRD. Hal itu diputuskan MK saat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Melansir detikNews, putusan itu merupakan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan syarat untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Berikut empat poin putusan MK untuk syarat usungan untuk pemilihan bupati/pemilihan wali kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

ADVERTISEMENT

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berdasarkan putusan itu, Kota Makassar masuk kategori dalam jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa. DPT Makassar pada Pemilu 2024 sebanyak 1.036.965 jiwa. Itu berarti partai atau gabungan partai politik di Makassar minimal memperoleh suara sah 6,5% untuk bisa mengusung paslon pada Pilwalkot Makassar.

Persentase Jumlah Suara Partai di Makassar pada Pileg 2024

1. PKB
Jumlah suara: 66.934
9,19%

2. Partai Gerindra
Jumlah suara: 75.758
10,40%

3. PDI Perjuangan
Jumlah suara: 56.840
7,8%

4. Partai Golkar
Jumlah suara: 97.209
13,34%

5. Partai NasDem
Jumlah suara: 94.756
13,01%

6. Partai Buruh
Jumlah suara: 3.091
0,42%

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah suara: 16.114
2,21%

8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah suara: 79.671
10,93%

9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah suara: 586
0,08%

10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah suara: 30.522
4,19%

11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah suara: 0
0%

12. Partai Amanat Nasional
Jumlah suara: 61.150
8,39%

13. Partai Bulan Bintang
Jumlah suara: 2.347
0,32%

14. Demokrat
Jumlah suara: 50.415
6,92%

15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah suara: 15.810
2,17%

16. Perindo
Jumlah suara: 21.027
2,88%

17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah suara: 49.795
6,83%

18. Partai Ummat
Jumlah suara: 6.252
0,85%




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads