MK Ubah Syarat Usung Cakada, Begini Persentase Suara Parpol di DPRD Sulsel

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

MK Ubah Syarat Usung Cakada, Begini Persentase Suara Parpol di DPRD Sulsel

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 20 Agu 2024 14:59 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Makassar -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan partai atau gabungan partai politik bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 meski tidak punya kursi DPRD. Hal itu diputuskan MK saat mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Melansir detikNews, putusan tersebut merupakan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam putusannya MK, menyatakan syarat untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Berikut 4 poin putusan MK untuk syarat usungan di Pilgub:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

ADVERTISEMENT

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Dalam putusan itu, Sulsel masuk kategori dalam jumlah DPT 6-12 juta jiwa. DPT Sulsel pada Pemilu 2024 sebanyak 6.670.582 jiwa. Artinya partai atau gabungan partai politik di Sulsel minimal memperoleh suara sah 7,5% untuk bisa mengusung paslon di Pilgub Sulsel.

Berikut Persentase Jumlah Suara Partai di Sulsel pada Pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa
Jumlah Suara: 389.706
7,65%

2. Partai Gerakan Indonesia Raya
Jumlah Suara: 812.563
15,95%

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Jumlah Suara: 326.328
6,41%

4. Partai Golongan Karya
Jumlah Suara: 770.454
15,13%

5. Partai NasDem
Jumlah Suara: 887.682
17,43%

6. Partai Buruh
Jumlah Suara: 11.549
0,23%

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah Suara: 96.539
1,90%

8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah Suara: 365.580
7,18%

9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah Suara: 6.162
0,12%

10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah Suara: 72.959
1,43%

11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah Suara: 16.461
0,32%

12. Partai Amanat Nasional
Jumlah Suara: 348.622
6,84%

13. Partai Bulan Bintang
Jumlah Suara: 25.990
0,51%

14. Partai Demokrat
Jumlah Suara: 423.121
8,31%

15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah Suara: 40.201
0,79%

16. Partai Perindo
Jumlah Suara: 62.758
1,23%

17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah Suara: 42.2051
8,29%

24. Partai Ummat
Jumlah Suara: 14.690
0,29%




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads