Membeli rumah subsidi bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan hunian dengan harga terjangkau. Biasanya, harga rumah subsidi sudah ditentukan dan tidak akan berubah selama setahun.
Meski demikian, ada beberapa syarat untuk dapat membeli rumah subsidi. Salah satunya gaji maksimalnya Rp 8 juta per bulan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang menerima bantuan pemerintah berupa rumah subsidi ini tepat sasaran yaitu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Syarat Beli Rumah Subsidi
Perumahan subsidi tersebar di banyak wilayah Indonesia. Namun agar program ini tepat sasaran, tentunya ada syarat tertentu yang mengatur siapa yang dapat membeli rumah subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun syarat yang ditentukan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi sebagai berikut:
- Kewarganegaraan
Rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Program ini tidak berlaku bagi WNA yang berdomisili di Indonesia, maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.
- Usia
Rumah subsidi berhak dibeli oleh mereka yang berumur minimal 21 tahun atau telah menikah.
- Penghasilan
Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi diperuntukan bagi mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi 8 juta per bulan. Adapun penghasilan yang dimaksud dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
- Masa Kerja dan NPWP
Calon pembeli rumah subsidi harus membuktikan bahwa mereka sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun lamanya. Calon pembeli juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Belum Memiliki Rumah
Penerima atau pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Dokumen yang Disiapkan
Untuk mengajukan kredit pemilikan rumah subsidi, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dilansir dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berikut ini dokumen yang perlu disiapkan,yaitu:
- Form aplikasi kredit
- Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- SIUP, TDP, Surat keterangan domisili (untuk non-formal)
- NPWP/SPT/PPh
- Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi perumahan
Keuntungan Rumah Subsidi
Membeli rumah subsidi memiliki beberapa keuntungan, salah satunya harganya yang tetap dan terjangkau. Selain itu, ada beberapa keuntungan lainnya, yaitu:
1. Harga Rumah Lebih Murah
Harga rumah subsidi memang lebih murah dibanding rumah komersil. Hal itu karena mendapat bantuan dari pemerintah. Untuk harga rumahnya bisa cek di sini.
2. DP Ringan
Down payment atau DP atau uang muka yang dibayarkan bisa lebih murah dan terjangkau.
3. Developer Terpercaya
Rumah subsidi merupakan program pemerintah. Pemerintah banyak menjalin kerja sama dengan pengembang yang memiliki track record baik. Tentunya hal ini menguntungkan masyarakat.
4. Bebas PPN
Rumah subsidi tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tentunya bisa meringankan masyarakat untuk memiliki rumah.
5. Masa Tenor Panjang dan Bunga Fixed
Rumah subsidi memiliki masa tenor atau jangka waktu pinjaman yang cukup lama, maksimal 20 tahun. Selain itu, bunga yang dibayarkan juga fixed atau tetap, artinya tidak akan naik meski suku bunga meningkat. Dengan masa tenor yang panjang dan bunga yang tetap maka cicilan yang dibayar per bulan akan tetap.
Itulah syarat dan keuntungan membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!
Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.
(abr/zlf)