Berapa Batas Penghasilan untuk Beli Rumah Subsidi? Cek Syarat Lengkapnya!

Berapa Batas Penghasilan untuk Beli Rumah Subsidi? Cek Syarat Lengkapnya!

Danica Adhitiawarman - detikKalimantan
Sabtu, 12 Apr 2025 23:01 WIB
Ilustrasi rumah di perumahan.
Ilustrasi perumahan rumah subsidi. Foto: Kholida Qothrunnada/detikcom
Balikpapan -

Pemerintah menyediakan program rumah subsidi bagi masyarakat yang belum memiliki hunian tetap. Melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), diharapkan pemerintah dapat meringankan beban masyarakat untuk mendapatkan rumah pertama.

Dilansir detikProperti, keuntungan dari program ini adalah pemerintah menawarkan tenor cicilan rumah subsidi maksimal 20 tahun dengan bunga fixed 5 persen. Saat hendak membeli rumah, calon pembeli hanya membayar uang muka (DP) sebesar 1 persen dari harga rumah.

Karena tingginya peminat rumah subsidi, tentunya ada syarat-syarat yang diberlakukan untuk mengikuti program tersebut. Jadi, tidak sembarang orang bisa mendapatkan rumah subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu persyaratannya adalah dilihat dari penghasilan. Selain itu, kira-kira apa saja persyaratan untuk membeli rumah subsidi? Simak sederet syarat mengikuti program rumah subsidi berikut ini.

Batas Penghasilan untuk Beli Rumah Subsidi

Pemerintah menetapkan masyarakat yang berhak membeli rumah subsidi adalah yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu ketentuan MBR dilihat dari penghasilannya. Tiap daerah juga belum tentu sama. Berikut batas maksimal penghasilan untuk MBR di masing-masing wilayah.

Luar Jabodetabek

Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi ditujukan bagi mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Batas penghasilan maksimal sebesar Rp 7 juta per bulan bagi yang masih lajang, sedangkan Rp 8 juta per bulan untuk yang sudah menikah. Penghasilan tersebut dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.

Jabodetabek

Khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Pemerintah menetapkan batas maksimal penghasilan MBR paling besar Rp 12 juta per bulan untuk yang masih lajang. Lalu, batas penghasilan paling besar Rp 14 juta per bulan untuk yang sudah menikah.

Papua dan Papua Barat

Untuk daerah Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan bagi yang belum menikah adalah sebesar Rp 7,5 juta. Lalu, masyarakat yang sudah menikah batas penghasilannya Rp 10 juta per bulan.

Persyaratan Rumah Subsidi Lainnya

Selain batas penghasilan, berikut sederet persyaratan lainnya untuk membeli rumah subsidi.

1. Batas Usia

Calon pembeli merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, usia maksimal pembeli adalah 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit. Jika ingin mengambil tenor maksimal yakni 20 tahun, maka usia maksimal untuk mengikuti program ini adalah 45 tahun.

2. Pembelian Rumah Pertama

Pembeli rumah subsidi harus belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Rumah subsidi yang akan dibeli adalah kepemilikan rumah pertama atau belum pernah memiliki rumah sebelumnya.

3. Syarat Dokumen

Untuk pengajuan KPR FLPP rumah subsidi, calon pembeli wajib memenuhi persyaratan dokumen. Berikut dokumen yang perlu disiapkan calon pembeli:

  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir.

Demikian informasi mengenai persyaratan program rumah subsidi pemerintah. Semoga bermanfaat dan semoga beruntung mendapatkan rumah impianmu.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads