Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berprofesi sebagai wartawan kini semakin mudah membeli rumah subsidi. Sebab, pemerintah sudah mengalokasikan 1.000 unit kuota rumah subsidi khusus untuk wartawan.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, wartawan dapat mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Nah, ada sejumlah persyaratan, proses, dan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh wartawan sebagai pemohon dan debitur.
Lalu, apa saja persyaratan dan bagaimana pengajuan kredit rumah subsidi wartawan? Simak ulasannya berikut ini, berdasarkan keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alur Pengajuan Kredit
Inilah langkah-langkah yang perlu diambil wartawan untuk memperoleh rumah subsidi.
1. Ukur Kemampuan Finansial
Pastikan memiliki kemampuan finansial untuk mengangsur rumah subsidi. Angsuran yang sehat berada di kisaran 30-40 persen dari besaran penghasilan
2. Tentukan Hunian
Tentukan hunian yang diinginkan dan pastikan kredibilitas developer baik. Kumpulkan informasi lengkap tentang developer.
3. Lengkapi Berkas Permohonan Kredit
Hubungi PIC Bank BTN setempat dan serahkan dokumen syarat pengajuan kredit.
4. Hasil Analisa Kredit dari Bank
Bank akan menganalisa dan menyampaikan hasil keputusan kredit.
5. Persiapan Akad Kredit
Setelah kredit disetujui, pemohon harus membuka tabungan rekening payroll untuk pembayaran angsuran.
6. Akad Kredit
Melaksanakan akad kredit. Jangan lupa untuk membawa setiap point dalam kontrak perjanjian kredit.
7. Serah Terima Kunci Hunian
Pemohon menerima kunci rumah baru.
Persyaratan Dokumen Pengajuan Kredit
Inilah syarat dokumen yang perlu disiapkan wartawan untuk mengajukan kredit.
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi NPWP Pemohon/Pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai
- Slip Gaji 1 Bulan Terakhir
- Rekening Koran 3 Bulan
- Surat Pemesan Rumah/Dokumen Legalitas Agunan (pihak developer)
- Surat Keterangan Kerja
Persyaratan Akad Subsidi
Dokumen
Inilah persyaratan dokumen yang perlu dilengkapi untuk melakukan akad rumah subsidi.
- Sertifikat Laik Huni (SLF) dan Daftar SIMAK
- Surat Pernyataan Verifikasi
- Laporan Penilaian Akhir (LPA)
- Berita Acara Serah Terima Rumah Tapak/Susun
- Surat Pernyataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
Bangunan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Inilah persyaratan terkait bangunan dan kelengkapan rumah subsidi.
1. Bangunan/Rumah yang dibeli siap huni
2. Prasarana, sarana, dan utilitas umum telah berfungsi
Kewajiban Debitur KPR Subsidi
Sebagai debitur KPR subsidi, berikut ini kewajiban yang harus dipenuhi.
1. Cukup Dana
Debitur memastikan ada dana yang cukup di tabungan untuk pembayaran angsuran KPR bersubsidi secara tertib sebelum tanggal 7 setiap bulan hingga jangka waktu kredit selesai atau lunas.
2. Pelihara Rumah
Debitur memelihara dan merawat rumah dengan baik. Debitur menjaga plat nomor rumah tetap menempel di dinding sampai kredit lunas.
3. Menghuni Rumah
Debitur menggunakan sendiri dan menghuni rumah sebagai tempat tinggal setelah serah terima kunci. Paling lambat rumah dihuni satu tahun setelah akad KPR.
4. Mengembalikan Bantuan
Jika melanggar ketentuan KPR subsidi, debitur mengembalikan bantuan kemudahan kepemilikan rumah kepada pemerintah.
5. Tidak Menyewakan dan/atau Mengalihkan Rumah
Debitur tidak boleh menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun. Namun, hal ini tidak berlaku kalau:
- Debitur yang meninggal dunia (pewaris)
- Penghunian telah melampaui lima tahun untuk rumah sejahtera tapak
- Penghunian telah melampaui 20 tahun untuk rumah sejahtera susun
- Debitur pindah tempat tinggal sesuai ketentuan undang-undang
Itulah informasi seputar tata cara dan syarat membeli rumah subsidi untuk wartawan. Semoga bermanfaat!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)