Pemerintah menyediakan program rumah subsidi melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Sebelum membeli, masyarakat perlu mengetahui kuota rumah subsidi di 2025.
Selain mengecek kuota rumahnya, detikers juga perlu mengetahui syarat dan cara membeli rumah subsidi. Jadi, tak semua orang bisa membeli rumah subsidi tersebut karena ada ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa kuota rumah subsidi di 2025? Lalu apa saja syarat membeli rumah subsidi? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenal FLPP
Fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) adalah program pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar bisa membeli dan memiliki rumah sendiri.
Mengutip laman Bank Mega Syariah, pengelolaan program FLPP bertujuan untuk mengurangi backlog kepemilikan rumah serta meningkatkan akses pembiayaan (accessibility) bagi MBR dalam memiliki rumah layak huni. Sebab, pemerintah akan membuat standar dan peraturan, serta melakukan pengawasan.
Jadi, FLPP adalah salah satu skema pembiayaan kepemilikan rumah atau KPR bersubsidi dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kuota Rumah Subsidi 2025
Dalam pemberitaan detikProperti sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan, kuota rumah subsidi di 2025 sebesar 220.000 unit. Menurutnya, angka tersebut sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Lalu, Ara juga memaparkan jumlah rumah subsidi yang telah disalurkan sebanyak 39.784 unit. Penyaluran tersebut dilakukan selama periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Februari 2025, tepatnya sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat.
Rinciannya, sebanyak 38.400 unit rumah sudah selesai dibangun dan dilakukan akad, kemudian disalurkan melalui program FLPP. Lalu, ada 1.384 unit rumah yang disalurkan melalui program tabungan perumahan rakyat (Tapera) untuk ASN.
Selain itu, jumlah rumah yang masih dibangun dan belum akad sekitar 45.567 unit, kemudian yang sudah dilakukan akad ada sekitar 11.186. Jadi, total rumah yang direalisasikan oleh BP Tapera, baik masih proses maupun sudah tersalurkan sebanyak 93.484 unit.
"Kita sudah membiayai, membangun, dan menyelesaikan 96.537 rumah. Ini yang pasti datanya karena dibiayai," kata Ara di Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/02/2025).
Sementara itu, realisasi rumah FLPP disalurkan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sebanyak 23.315 unit, BTN Syariah 5.771 unit, Bank Negara Indonesia (BNI) sebanyak 2.172 unit, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) 1.949 unit. Sementara itu, bank lainnya menyalurkan sebanyak 5.193 unit rumah FLPP.
Lebih lanjut, Ara memaparkan jumlah rumah subsidi yang telah tersalurkan berdasarkan asosiasi pengembang. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Realestat Indonesia (REI): 16.284 unit
- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi): 11.788 unit
- Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra): 4.964 unit
- Asosiasi lainnya: 5.364 unit.
Syarat Pengajuan KPR FLPP Rumah Subsidi
Kembali mengutip arsip pemberitaan detikProperti, berikut syarat pengajuan KPR FLPP agar bisa membeli rumah subsidi:
- WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit
- Maksimal penghasilan: Tidak kawin Rp 6 juta dan Kawin Rp 8 juta. Khusus Papua dan Papua Barat: Tidak kawin Rp 7,5 juta dan Kawin Rp 10 juta
- Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah
- Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
- NIK terdaftar di Dukcapil.
Untuk persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi yaitu:
- KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir.
Cara Mengajukan KPR FLPP
Setelah seluruh syarat terpenuhi, kini detikers bisa mengajukan KPR FLPP untuk membeli rumah subsidi. Berikut langkah-langkahnya:
- Telah melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan
- Sudah menentukan lokasi rumah yang diinginkan
- Kemudian, calon penerima KPR FLPP mendatangi langsung pihak pengembang dan berkonsultasi tentang program FLPP serta mengetahui kondisi bangunan dan lingkungan
- Calon penerima datang ke Bank Pelaksana program FLPP untuk berkonsultasi mengenai lokasi hunian dan kalkulasi kredit lebih lanjut
- Setelah pengajuan KPR FLPP disetujui, maka calon penerima KPR FLPP dan pihak Bank Pelaksana melangsungkan akad kredit.
Demikian pembahasan mengenai kuota rumah subsidi 2025 serta syarat dan cara pengajuan KPR FLPP. Semoga bermanfaat!
(ilf/fds)