Lengkap! Begini Cara Beli Rumah Subsidi dan Syaratnya

Lengkap! Begini Cara Beli Rumah Subsidi dan Syaratnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 06 Jun 2025 07:58 WIB
ilustrasi alternatif prototipe desain rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: tangkapan layar
Jakarta -

Rumah subsidi merupakan jenis hunian terjangkau yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat dapat membeli rumah subsidi secara mengangsur melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana suku bunga yang berlaku adalah tetap atau flat 5 persen selama masa kredit.

Lantas, bagaimana cara membeli rumah subsidi? Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Syarat Beli Rumah Subsidi

Melihat dari catatan detikProperti, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk membeli rumah subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Batas Penghasilan

Pemerintah telah menentukan batas penghasilan MBR yang diperbolehkan untuk mengajukan rumah subsidi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025, batas maksimal penghasilan MBR saat ini Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sementara itu, wilayah lainnya berkisar Rp 8,5-12 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

Berikut batas maksimal penghasilan MBR dibedakan berdasarkan status perkawinan dan zona.

  • Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas penghasilannya sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 10 juta untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

  • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali batas penghasilnya sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp 11 Juta untuk peserta Tapera.

  • Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas penghasilannya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp12 juta untuk yang sudah kawin, serta Rp12 Juta untuk peserta Tapera.

  • Zona 4: Jabodetabek sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin, serta Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

2. Belum Pernah Membeli Rumah Sebelumnya

Penting untuk diketahui, MBR yang boleh membeli rumah subsidi adalah yang sebelumnya belum membeli rumah sama sekali. Dengan kata lain, rumah tersebut merupakan rumah pertamanya.

3. Batas Usia

Calon pembeli harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Dengan minimal usia 21 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, usia maksimal pembeli adalah 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.

4. Dokumen

Untuk mengajukan KPR FLPP terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon debitur, berikut di antaranya.

- Fotokopi KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Buku atau Akta Nikah bag yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai
- Slip Gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat Pemesan Rumah/Dokumen Legalitas Agunan (pihak developer)

Langkah-langkah Membeli Rumah Subsidi

1. Pastikan Kecukupan Finansial

Kredit pembelian rumah memiliki tenor atau waktu angsuran yang cukup lama yakni bisa 15-20 tahunan. Pastikan sebelum benar-benar memutuskan membeli rumah subsidi, keadaan finansial sanggup untuk mengangsur.

Besar angsuran yang direkomendasikan maksimal adalah 30 persen dari besar penghasilan bulanan. Apabila lebih daripada itu, kemungkinan akan berat untuk membayar cicilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Cari Rumah Impian

Setelah dirasa mampu, selanjutnya adalah mencari lokasi rumah yang diinginkan. Ketika mencari rumah subsidi, pastikan lokasinya dekat dari tempat kerja agar tidak ada pengeluaran untuk biaya transportasi yang besar.

Cara mencari rumah subsidi bisa melalui situs SiKumbang. Kemudian, masukkan lokasi yang diinginkan atau yang dekat dengan tempat kerja. Cek pengembang perumahan tersebut melalui situs Sireng untuk mengetahui apakah pengembang tersebut anggota dari asosiasi pengembang.

Cek juga alamat perumahan, ulasan di Google, dan cek semua media sosial yang berhubungan dengan perumahan dan pengembang. Jika ada waktu sebaiknya mendatangi lokasinya langsung agar mendapat gambaran dengan jelas. Cek pula apakah daerah tersebut pernah terjadi banjir, longsor, atau tanah bergerak.

Selain itu, pastikan rumah yang akan dibeli sudah terbangun. Serah terima unit hanya bisa dilakukan apabila rumah sudah terbangun.

3. Lengkapi Berkas Permohonan Kredit

Setiap bank memiliki syarat dokumen masing-masing untuk pengajuan KPR subsidi. Ketahui dan lengkapi berkas terlebih dahulu sebelum mengajukan KPR subsidi.

4. Tunggu Hasil Analisa Kredit dari Bank

Setelah mengajukan kredit, bank akan menganalisa dan menyampaikan hasil keputusan kredit.

5. Persiapan Akad Kredit

Apabila kredit disetujui, pemohon harus membuka tabungan rekening payroll untuk pembayaran angsuran.

6. Akad Kredit

Melaksanakan akad kredit. Jangan lupa untuk membawa setiap point dalam kontrak perjanjian kredit.

7. Serah Terima Kunci Hunian

Pemohon menerima kunci rumah baru dan siap menghuni rumah tersebut. Sebagai catatan, rumah subsidi tidak boleh direnovasi apalagi ditingkatkan sebelum 5 tahun menempati rumah tersebut. Selain itu, pemohon tidak boleh menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun.

Itulah cara dan syarat beli rumah subsidi. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads