Apa Itu Rumah Subsidi? Pengertian dan Harga Terbaru

Apa Itu Rumah Subsidi? Pengertian dan Harga Terbaru

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 08 Nov 2023 10:40 WIB
Capaian penyaluran FLPP rumah subsidi 2021
Rumah subsidi Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Membeli rumah dengan harga terjangkau tentunya diinginkan oleh banyak orang. Salah satu caranya untuk dapat membeli rumah dengan harga terjangkau adalah dengan membeli rumah subsidi.

Rumah subsidi menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari rumah dengan harga yang terjangkau. Salah satu tujuannya juga untuk mengurangi angka backlog atau selisih antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan rumah.

Pengertian Rumah Subsidi

Rumah subsidi merupakan rumah yang dijual dengan harga terjangkau yang disediakan dan difasilitasi oleh pemerintah. Nah, bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini berasal dari APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu bantuan yang diberikan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Harga Rumah Subsidi

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, an Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi beberapa wilayah, berikut ini rinciannya.

ADVERTISEMENT

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.

Itulah pengertian dan harga terbaru rumah subsidi. Semoga bermanfaat!




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads