Membeli rumah dengan harga terjangkau tentunya diinginkan oleh banyak orang. Salah satu caranya untuk dapat membeli rumah dengan harga terjangkau adalah dengan membeli rumah subsidi.
Rumah subsidi menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari rumah dengan harga yang terjangkau. Salah satu tujuannya juga untuk mengurangi angka backlog atau selisih antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan rumah.
Pengertian Rumah Subsidi
Rumah subsidi merupakan rumah yang dijual dengan harga terjangkau yang disediakan dan difasilitasi oleh pemerintah. Nah, bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini berasal dari APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu bantuan yang diberikan adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian PUPR.
Harga Rumah Subsidi
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, an Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi beberapa wilayah, berikut ini rinciannya.
1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.
2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta.
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.
4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.
5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta.
Itulah pengertian dan harga terbaru rumah subsidi. Semoga bermanfaat!
(abr/zlf)