Bikin Usaha Kos-kosan Butuh Izin? Simak Selengkapnya di Sini

Bikin Usaha Kos-kosan Butuh Izin? Simak Selengkapnya di Sini

Dian Saputra - detikProperti
Senin, 05 Feb 2024 18:00 WIB
Aturan Isoman Omicron: Syarat Klinis dan Syarat Rumah
Ilustrasi Bisnis Kos-kosan. Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Kos-kosan merupakan suatu tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. Sama seperti rumah, minat terhadap kos-kosan juga tinggi, terutama bagi kalangan mahasiswa dan pekerja yang tinggal jauh dari rumah.

Usaha kos-kosan merupakan bisnis yang cukup menjanjikan dan menguntungkan. Namun, tahu nggak kalau membuat usaha kos-kosan juga membutuhkan izin usaha?

Syarat Dasar Perizinan Usaha Kos-kosan

Kos-kosan merupakan salah satu jenis usaha yang berbasis risiko. Melansir situs Prolegal, Senin (5/2/2024), usaha seperti ini diatur dalam Peraturan Badan Kooordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tiga persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko tersebut adalah sebagai berikut.

  • Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  • Persetujuan lingkungan
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Prosedur Perizinan Usaha Kos-kosan

Melansir Mamikos, Senin (5/2/2024), prosedur perizinan usaha kos-kosan berbeda-beda tergantung jumlah kamar yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

Untuk kos-kosan dengan jumlah kamar kurang dari 10 dan lokasinya berada di pekarangan rumah, berikut prosedur perizinan usaha kos-kosan yang harus dilakukan.

Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan sebuah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (walikota/bupati) dan wajib diurus oleh pemilik yang akan membangun, menambah, atau merobohkan suatu bangunan. Dokumen ini penting untuk diajukan untuk melindungi pemilik bangunan dari sanksi pemerintah. Selain itu, dokumen ini juga penting saat dilakukannya transaksi jual beli bangunan.

Pengajuan Izin Operasional/Hinder Ordonantie (HO)

HO merupakan suatu dokumen perizinan tempat usaha kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya dan gangguan masyarakat.

Sementara itu, untuk kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10, prosedur perizinan usaha kos-kosan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

Pengajuan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)

IPT merupakan suatu perizinan yang digunakan dalam penggunaan tanah milik pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan, kemudian ada perubahan untuk tanah pada usaha yang dilakukan.

Pengajuan Dokumen Lingkungan

Pengajuan dokumen lingkungan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada lingkungan dari dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan.

Site Plan

Site plan merupakan gambar dua dimensi dari rencana yang akan dilakukan terhadap kavling tanah, baik rencana jalan, air, listrik, fasilitas umum, maupun fasilitas sosial.

Pengajuan IMB

Sama halnya dengan membangun usaha kos-kosan kurang dari 10 kamar, IMB juga sangat dibutuhkan dalam membangun usaha kos-kosan dengan lebih dari 10 kamar. Fungsi dokumen ini sama dengan fungsi dokumen untuk usaha kos-kosan kurang dari 10 kamar yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Pengajuan Izin Operasional

Izin operasional merupakan suatu izin untuk beroperasi dari pemerintah setempat yang digunakan untuk menghindari sanksi-sanksi yang tidak diharapkan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Melansir situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), Senin (5/2/2024), ada beberapa dokumen persyaratan lainnya yang harus disiapkan untuk mendapatkan perizinan usaha kos-kosan.

  • Adapun dokumen persyaratan tersebut adalah sebagai berikut.
  • Surat Permohonan Bermaterai
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotocopy PBG
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Melampirkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
  • SK wajib pungut pajak dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Fotocopy Surat Keterangan Fiskal Daerah (SKFD) dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)
  • Foto copy bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan
  • Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
  • Melampirkan izin yang lama (asli), jika melakukan perpanjangan

Pemilik kos-kosan bisa datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah masing-masing. Berdasarkan situs tersebut, pengajuan perizinan ini tidak dipungut biaya apapun dan bisa diselesaikan dalam lima hari kerja.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai perizinan usaha kos-kosan. Semoga informasinya bermanfaat!

Buat detikers yang punya permasalahan seputar rumah, tanah atau properti lain. Baik itu berkaitan dengan hukum, konstruksi, pembiayaan dan lainnya, tim detikProperti bisa bantu cari solusinya. Kirim pertanyaan Kamu via email ke tanya@detikproperti.com dengan subject 'Tanya detikProperti', nanti pertanyaan akan dijawab oleh pakar.

(dna/dna)
Panduan Properti
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikProperti
Beli, Jual & Sewa
Beli, Jual & Sewa
Temukan beragam panduan terbaik bagi Anda yang hendak membeli hunian impian, menyewa maupun menjual properti.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads