Membeli rumah impian hampir selalu masuk dalam rencana hidup sesorang. Tak jarang orang rela menempuh berbagai cara untuk bisa memembelinya.
Saking pentingnya memiliki rumah, banyak orang kurang berhati-hati ketika mendapatkan penawaran skema pembiayaan rumah yang mudah, salah satunya adalah tawaran mencicil KPR langsung ke pengembang.
Banyak istilah yang digunakan pada skema pembiayaan ini, seperti KPR Pribadi, KPR Inhouse atau semacamnya. Yang jelas, praktiknya sama. Pembeli mencicil langsung KPR ke pengembang tanpa melalui bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam wawancara dengan detikcom, akhir tahun lalu, Pengamat dan ahli properti independen, Steve Sudijanto mendeskripsikan KPR Inhouse sebagai transaksi jual beli rumah dengan skema cicilan yang dilakukan langsung antara developer dengan konsumen.
Sederhananya, konsumen atau pembeli rumah membayar cicilan langsung ke pengembang atau ke pemilik proyek.
Banyak masyarakat yang tergiur dengan skema KPR ini karena cenderung lebih mudah lantaran tak perlu ada proses BI checking atau pemeriksaan SLIK OJK untuk mengetahui riwayat kredit sang calon konsumen seperti yang diberlakuakn pihak bank.
"Ini adalah solusi yang diberikan oleh pengembang perumahan saat ini, karena KPR melalui bank prosesnya cukup ketat dan melakukan seleksi dan verifikasi yang teliti, dengan kondisi ekonomi saat ini," sambung Steve.
Namun, jangan langsung terlena dengan kemudhan yang ditawarkan ya. Sebagai konsumen Kamu juga harus tetap waspada jangan sampai dirugikan di kemudian hari.
Kepada detikcom, CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, mengatakan, sebaiknya skema ini dihindari saat ingin membeli rumah. Karena, mencicil langsung ke pengembang tidak dilindungi oleh lembaga keuangan yang terdaftar sehingga lebih berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Kalau (bayar) tanpa bank, risikonya (rumah) nggak dibangun!" kata Ali.
Bila sudah begini, masyarakat juga sulit untuk menggugat lantaran tak ada dokumen yang cukup kuat untuk mengikat pembeli dan developer sebagi penjual rumah bila di tengah perjalanan terjadi masalah.
Di sisi lain, Ali pun mengimbau konsumen untuk lebih jeli dan cermat ketika ingin membeli rumah, misalnya dengan memperhatikan aspek legalitas tanah dan proyek yang sudah dilakukan pengembang.
"Untuk antispasi harus dipastikan legalitas proyeknya, kalau atas nama perorangan risikonya lebih tinggi. Legalitas tanahnya (juga diperhatikan), banyak konsep ini menggunakan tanah yang belum dikuasai penuh jadi masih cicil ke pemilik lahan," pungkasnya.
(dna/dna)