Keuntungan memiliki SHM
Terdapat beberapa keuntungan dengan memiliki SHM dibanding sertifikat tanah lainnya, seperti:
- SHM memberikan kewenangan bagi pemilik tanah untuk melakukan segala macam keperluan di atas tanah tersebut.
- SHM berlaku selama pemiliknya masih hidup.
- SHM dapat diturunkan kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
- Kedudukan dan keleluasaan SHM lebih tinggi dibandingkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB).
- SHM dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan hingga dijadikan jaminan utang dana ke bank.
Hilangnya Status SHM
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan status hak milik hilang. Berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 27, terdapat beberapa penyebab dihapusnya SHM, yakni:
1. Tanah jatuh kepada negara
Tanah dapat jatuh kepada negara karena pencabutan hak milik, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik tanah, dan tanah diterlantarkan. Selain itu, tanah dengan SHM milik warga negara asing akan jatuh kepada negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tanah dengan SHM sudah musnah
Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah, pada pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa tanah musnah meliputi tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, tanah yang tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tanah yang tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Untuk menetapkan tanah musnah, kantor pertanahan akan melakukan beberapa hal, mulai dari penetapan lokasi, pembentukan tim peneliti tanah musnah, sosialisasi, identifikasi, pengumuman, pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi jika pemilik menyatakan ingin melakukannya, dan/atau penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.
Demikian informasi terkait sertifikat hak milik (SHM). Semoga informasinya bermanfaat ya!
(dna/dna)