Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara terkait sertifikat hak pakai (SHP) milik Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang hilang. Hilangnya SHP milik Bappenas tertera pada sebuah koran cetak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan, terkait informasi tersebut merupakan kewenangan dari BPN Jakarta Pusat. Hal itu juga termasuk apakah sudah ada laporan yang masuk mengenai hilangnya SHP tersebut atau belum.
"Kalau lihat lokasinya, ini di wilayah kerja BPN Jakarta Pusat (Jakpus). Namun demikian, apakah sudah proses pergantian atas sertipikat hilang tersebut harus dicek ke BPN Jakpus apakah sudah didaftarkan atau belum," katanya melalui pesan singkat ketika dihubungi detikcom, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sertifikat Tanah Milik Bappenas Hilang? |
Ia pun mengungkapkan, bahwa pengumuman di koran tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan apabila ingin melakukan proses penggantian sertifikat yang hilang.
"Kemudian yang harus diketahui adalah bahwa pengumuman di atas adalah salah satu syarat ketentuan yang diminta oleh BPN sebelum proses pergantian sertipikat hilang tadi di lakukan di BPN," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dikabarkan hilang. Hal itu tertera dalam sebuah iklan kolom baris pada koran Kompas edisi terbitan Sabtu (24/5) lalu. Dilihat detikcom, informasi tersebut dimuat dalam iklan baris kolom 'Kehilangan'.
"Hilang Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 28, luas tanah 4.115 m2 A/n. Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di sekitar kantor Bappenas, Jl. Taman Suropati No. 2, Jakarta Pusat," tulis iklan tersebut.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
Lihat juga Video 'Tak Cuma STNK, 'Sunda Archipelago' Palsukan Sertifikat Tanah-Buku Nikah':