Apa Perbedaan Sertifikat Tanah dan SHM? Pahami Sebelum Beli Properti!

Apa Perbedaan Sertifikat Tanah dan SHM? Pahami Sebelum Beli Properti!

Anindya Milagsita - detikJateng
Minggu, 10 Nov 2024 13:42 WIB
sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el
Sertifikat tanah elektronik atau sertipikat-el. (Foto: Kementerian ATR/BPN)
Solo -

Sertifikat tanah dan SHM selama ini dikenal sebagai istilah yang berkaitan satu sama lain. Akan tetapi, sebenarnya apa bedanya sertifikat tanah dan SHM itu? Berikut pembahasannya.

KBBI mendefinisikan sertifikat sebagai tanda atau surat keterangan yang menyatakan secara tertulis maupun tercetak dari orang yang berwenang agar dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atau kejadian.

Mengenai sertifikat yang berkaitan dengan tanah biasanya diterbitkan oleh otoritas setempat untuk memberikan bukti atas hak tanah kepada pemiliknya atau orang yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kepemilikan sertifikat tanah dan SHM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sekaligus dipegang oleh setiap pemilik tanah agar dapat memiliki bukti yang sah dimata hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun begitu, terkadang tidak sedikit masyarakat yang masih bertanya-tanya terkait perbedaan antara sertifikat tanah dan SHM. Temukan penjelasannya melalui artikel berikut.

Apa Itu Sertifikat Tanah?

Dikutip dari buku 'Pemahaman Seputar Sertifikasi Hak Atas Tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun' oleh Dr Indira Retno Aryatie, SH, MH, dkk., dijelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak diterbitkan. Apabila merujuk pada sertifikat tanah, maka dapat diketahui bahwa hal tersebut merupakan surat tanda bukti hak diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Kemudian surat tanda bukti hak tersebut diambil sesuai dengan data fisik yang ada dan berasal dari surat ukur maupun data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah. Sementara itu, sertifikat tanah diberikan kepada pemegang atas tanah, sehingga hak mereka dapat terjamin oleh undang-undang.

Terkait dengan pengertian sertifikat tanah juga telah dijelaskan oleh Mudakir Iskandar Syah, SH MH dalam bukunya 'Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelesaian Sengketa Tanah' bahwa sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah. Hal tersebut dilakukan dengan cara dibukukan dalam buku tanah. Biasanya di dalam sertifikat tanah berisikan data fisik dan data yuridis yang telah diakui kebenarannya.

Sementara itu, sertifikat tanah memiliki berbagai jenis kepemilikan yang berkaitan dengan tanah. Masih dirangkum dari buku yang sama dan 'Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit' karya Iswi Hariyani, dkk. dan 'Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik Atas Satuan Rumah' oleh Dr Urip Santoso, SH, MH, berikut beberapa di antaranya:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jenis sertifikat tanah yang satu ini dianggap sebagai sertifikat dengan kekuatan yang paling kuat di antara hak-hak atas tanah lainnya. Ini dikarenakan SHM biasanya dilengkapi dengan alat bukti sertifikat yang dapat digunakan sebagai pembuktian apabila sewaktu-waktu diperlukan. Seperti namanya, SHM mampu menunjukkan asal-usul tanah maupun jenis peralihan yang disertai dengan bukti.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Berbeda dengan SHM, pada SHGB biasanya pemilik diberikan hak untuk menggunakan atau mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya sendiri. Namun demikian, orang yang bersangkutan memiliki hak untuk menggunakan atau mendirikan bangunan tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Serupa dengan namanya, SHGB hanya memiliki bangunannya saja, bukan tanahnya.

3. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Pada SHGU biasanya melibatkan program pemerintah yang disebut sebagai Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW). Biasanya pembuatan SHGU diawali dengan perizinan terhadap lokasi kepada otoritas setempat. Kemudian setelah diberikan izin, orang yang bersangkutan akan diminta untuk membuat akta kepemilikan tanah dengan jenis SHGU ini. Tanah yang dimiliki perseorangan dapat mengurus SHGU di PPAT, sedangkan tanah milik negara pengajuan SGHU dapat diperoleh dari pemerintah daerah.

4. Sertifikat Hak Pakai (SHP)

Seperti namanya, SHP merupakan hak yang diberikan untuk menggunakan atau mengambil hasil dari tanah yang dimiliki oleh orang atau pihak lain. Biasanya SHP diberikan untuk jangka waktu tertentu. Tetapi tidak jarang, SHP juga boleh digunakan tanpa batas waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama pemiliknya. Bahkan ada SHP yang berasal dari tanah milik negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

5. Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL)

Selanjutnya ada SHPL yang berkaitan dengan hak yang diberikan oleh negara kepada kelembagaan pemerintah. Meskipun begitu, SHPL juga dapat diberikan kepada pihak lain dengan catatan masih memiliki kaitan dengan bangsa dan negara Indonesia.

6. Sertifikat Satuan Hak Rumah Susun (SSHRS)

SSHRS adalah tanda bukti kepemilikan yang diberikan kepada seseorang atau pihak yang bersangkutan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, HGB, maupun hak pakai di atas tanah negara. Biasanya SSHRS atau sering kali disebut sebagai Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM-Sarusun) ini diterbitkan sebagai tanda bukti kepemilikan atas unit rumah susun yang dibangun di atas tanah milik negara, daerah, atau tanah wakaf. Adapun sistemnya adalah dengan cara sewa.

7. Sertifikat Hak Sewa (SEWA)

Jenis sertifikat yang satu ini biasanya melibatkan pemilik tanah yang memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakan tanah miliknya dalam jangka waktu tertentu. Kemudian pihak yang menyewa tanah tersebut akan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Mengenal Secara Lebih Dekat Sertifikat Hak Milik (SHM)

Lantas apa itu SHM? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan tanda bukti yang menyatakan seseorang atau pihak yang bersangkutan merupakan pemilik sah dari tanah yang dimilikinya.

Mengutip dari buku '7 Jurus Sukses Pengusaha Properti Syariah' oleh Arief Dermawan Anwar, dijelaskan bahwa SHM juga dapat diartikan sebagai surat yang menunjukkan bukti bahwa orang terkait memiliki hak atas properti atau lahan secara sepenuhnya. Tidak hanya itu saja, kepemilikan tanah tersebut juga tidak terikat oleh bahas waktu tertentu.

Kemudian kepemilikan SHM juga dapat menjadi hak waris yang diberikan secara turun temurun. Oleh sebab itu, SHM dianggap sebagai sertifikat tanah yang paling legal dan aman bagi pemiliknya saat ingin mendirikan suatu bangunan.

Sementara itu, dijelaskan dalam jurnal 'Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah' karya Christiana Sri Murni dan Sumirahayu Sulaiman, bahwa SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat ini juga dapat berfungsi sebagai jaminan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah.

Perbedaan Sertifikat Tanah dan SHM

Lantas apa perbedaan sertifikat tanah dan SHM? Apabila merujuk dari penjelasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat dipahami bahwa sertifikat tanah memiliki kaitan yang sangat erat dengan SHM, begitu pula sebaliknya. Hal ini dikarenakan Sertifikat Hak Milik adalah bagian dari sertifikat tanah.

Mengenai perbedaan sertifikat tanah dan SHM juga dapat dilihat pada jenis-jenis sertifikat itu sendiri. Apabila SHM hanya merujuk pada sertifikat yang dimiliki oleh seseorang atau pihak terkait yang mampu menjadi bukti kepemilikan tanahnya, lain halnya dengan sertifikat tanah yang mempunyai cakupan lebih luas.

Pada sertifikat tanah, jenis kepemilikan tidak hanya difokuskan pada tanah saja. Melainkan juga hak untuk menggunakan bangunan, menyewa tanah, hingga memakai atau mengambil apa yang dihasilkan dari tanah tersebut. Bukan hanya itu, sertifikat tanah juga terbagi dalam jenis yang beragam. Salah satu di antara jenis sertifikat tanah adalah SHM itu sendiri.

Demikian tadi penjelasan terkait perbedaan sertifikat tanah dan SHM yang perlu untuk diketahui oleh setiap masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki bidang tanah tertentu. Semoga informasi ini membantu.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads