Sertifikat Jangan Disepelekan, Bisa Cegah Tanah Diserobot Ormas

Sertifikat Jangan Disepelekan, Bisa Cegah Tanah Diserobot Ormas

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 26 Mei 2025 20:03 WIB
Kondisi terkini lahan BMKG di Tangsel yang diduduki ormas GRIB Jaya. (Taufiq/detikcom)
Foto: Kondisi terkini lahan BMKG di Tangsel yang diduduki ormas GRIB Jaya. (Taufiq/detikcom)
Jakarta -

Memiliki lahan kosong memang rentan diserobot orang lain. Salah satunya seperti kasus yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini terkait kasus organisasi masyarakat GRIB Jaya Tangsel yang menduduki lahan milik BMKG.

Nah, agar tanah yang dimiliki tidak diserobot bahkan digunakan orang lain, apalagi ormas, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah memiliki bukti kuat seperti sertifikat kepemilikan lahan.

Belum lama ini, Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan, untuk mencegah ormas mendekati lahan yang dimiliki orang lain, terutama lahan kosong, ada beberapa yang harus dilakukan. Berikut ini informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pastikan Punya Sertifikat Tanah

Pemilik tanah harus memiliki sertifikat karena properti tersebut merupakan aset berharga. Rizal mengatakan, adanya sertifikat merupakan tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum.

Apabila tanah miliki perseorangan, pastikan memiliki sertifikat hak milik (SHM). Kalau tanah tersebut milik negara, pastikan memiliki sertifikat hak pengelolaan (HPL).

ADVERTISEMENT

Pasang Plang

Agar semakin jelas tanda kepemilikan lahan, sebaiknya pemilik memasang plang. Hal ini agar tidak sembarang orang berani mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

"Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan," kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025) lalu.

Laporkan Ormas

Apabila kedapatan tanah dipakai ormas, sebaiknya tanyakan dulu keperluannya lalu cek sertifikat yang dimiliki. Jika ada hal yang mencurigakan apalagi ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah, segera lapor ke pihak berwajib.

Rizal menuturkan, polemik pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata. Bisa masuk pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

Ia tidak menyarankan mengusir oknum ormas apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pasang Pagar dan Gunakan Lahan

Saran lainnya disampaikan oleh Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, saat ditemui detikcom seusai acara Media Gathering 'Kinerja 2024 dan Outlook 2025' di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

Ia mengatakan, untuk menjaga agar tanah tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan produktif.

"Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya," ujarnya saat itu.

Sebagai informasi, dilansir dari detikNews, sebanyak 17 orang sempat diamankan polisi dari lahan BMKG yang diduduki ormas GRIB Jaya di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Belasan orang tersebut terdiri dari anggota GRIB Jaya hingga pihak yang mengaku ahli waris lahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 17 orang itu dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Harda telah menetapkan 2 tersangka, atas nama Saudara Y bin KTY (masyarakat/ahli waris), dan Saudara MYT (Ketua DPC GJ Tangsel," kata Ade Ary secara terpisah, dikutip dari detikNews.

Sementara itu, 15 orang lainnya telah dipulangkan.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads