Menteri Koordinator (Menko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membagikan 68 sertifikat hak milik bagi masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang telah direlokasi. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat yang direlokasi akibat pembangunan Rempang Eco City.
"Masyarakat lokal sudah masuk ke rumah-rumah yang baru. Kami serahkan sertifikat hak milik tanah. Hadirkan kepercayaan diri mendukung program pemerintah, membuka ekonomi baru. Industri semakin maju di Kepri," kata AHY usai menggelar rapat koordinasi penetapan Kawasan Transmigrasi dan penyerahan sertifikat bagi masyarakat di Batam, Selasa (18/3/2025).
AHY menyebut kawasan relokasi warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City itu nantinya akan dijadikan kawasan transmigrasi yang terintegrasi. Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan juga telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai lintas sektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru saja menggelar rapat koordinasi. Rapat koordinasi membahas penetapan kawasan Transmigrasi yang terintegrasi. Sebuah kawasan memiliki potensi luar biasa di Batam, Rempang dan Galang, di Kepri," ujarnya.
AHY mengatakan dalam pembangunan tempat relokasi masyarakat Rempang, Galang di Tanjung Banun, Galang itu harus melibatkan masyarakat. Kawasan itu diharapkan menjadi kawasan transmigrasi modern.
"Harus melibatkan semua pihak. Pentingnya mengajak masyarakat dalam proses ke depan ini. Kita berharap kawasan transmigrasi modern," ujarnya.
Wakil Menteri ATR BPN, Ossy Dermawan mengatakan pihaknya telah menerbitkan 161 sertifikat hak milik. Sebanyak 68 sertifikat hak milik diserahkan hari ini bagi masyarakat yang Rempang yang tersedia di relokasi.
"Alhamdulillah, telah diterbitkan total 161 sertifikat hak milik bagi masyarakat dimana 68 sertifikat hak milik akan diserahkan pada kesempatan ini bagi masyarakat yang telah melakukan relokasi," kata Ossy
Ossy menjelaskan sertifikat hak milik yang diserahkan kepada masyarakat Rempang itu awalannya diterbitkan hak pengelolaan bagi BP Batam. Kemudian BP Batam melepaskan tanah tersebut kepada masyarakat Rempang.
"Sebelumnya Kementerian ATR BPN telah menerbitkan hak pengelolaan pada area relokasi atas nama BP Batam kemudian BP Batam juga telah melepaskan sebagian besar bidang tanah untuk masyarakat Rempang yang telah bersedia direlokasi demi kemajuan Kepri dan Indonesia," ujarnya.
"Kementerian ATR BPN menyambut baik itikad ini, kami merespons sertifikasi tanah ini, dengan akurasi dan kecepatan tertinggi Alhamdulillah status hak yang tertinggi yakni sertifikat hak milik," tambahnya.
Ossy menyebut dengan penyerahan SHM kepada masyarakat bisa berdampak bagi masyarakat yang menerima dan berdampak bagi kepercayaan publik dan investor.
"Harapan kami SHM ini bisa membuka berbagai pintu manfaat bagi masyarakat yang menerimanya dan kami berharap penerbitan sertifikat hak milik ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan tentunya kepercayaan investor sehingga wilayah ini dapat menjadi kawasan yang semakin maju dan sejahtera," ujarnya.
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut masyarakat Rempang yang belum mau menerima relokasi karena mereka belum mengetahui manfaatnya.
"Kenapa masyarakat menolak? Karena masyarakat belum merasakan manfaatnya," ujarnya.
Iftitah menjelaskan perbedaan relokasi warga Rempang dengan transmigrasi terintegrasi yang dicanangkan hari ini. Ia menyebut transmigrasi terintegrasi saat ini memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat.
"Beda relokasi dan transmigrasi? relokasi hanya betul-betul memindahkan saja. Transmigrasi itu sifatnya sukarela, ada keinginan masyarakat itu untuk pindah. Ada insentif dari pemerintah pusat. Insentif kesehatan, pendidikan, ekonomi juga," jelasnya.
Dalam program Transmigrasi Terintegrasi bagi masyarakat Rempang, Iftah menjelaskan banyak manfaat yang bisa didapatkan. Misalnya bantuan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan lainnya.
"Masyarakat senang melaut, kami siapkan kapal (kapal 10 sampai 30 GT). Cool storage, Tempat pelelangan ikan (TPI ) dermaga nelayannya," ujarnya.
(nkm/nkm)